Kementerian Komunikasi dan Digital terus gencar memblokir situs dan konten judi online. Namun, Meutya menekankan perlunya kerja sama lintas sektor yang lebih kuat.
“Kami akan terus memerangi aksesnya. Tapi kalau pelakunya tidak ditindak tegas, situs baru akan terus muncul. Karena itu, kami butuh dukungan penuh dari Polri, PPATK, OJK, perbankan, dan seluruh platform digital,” jelasnya.
Meutya juga menyoroti maraknya iklan judi online di media sosial yang semakin agresif menyasar pengguna Indonesia. Kemkomdigi telah meminta platform seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan YouTube untuk bertanggung jawab lebih besar dengan segera menurunkan konten tersebut.
“Judi online dilarang di Indonesia. Semua pihak harus punya tanggung jawab moral dan hukum yang sama,” tegasnya.
Peran tokoh agama, tokoh masyarakat, komunitas, dan keluarga juga menjadi sangat strategis dalam membangun budaya anti-judi online.
“Terutama para ibu dan seluruh keluarga, jadilah benteng utama di rumah. Lindungi anak-anak kita dari bahaya judi online sejak dini. Tolak judol, jaga keluarga, selamatkan masa depan anak!” imbuh Menkomdigi Meutya Hafid. **














Discussion about this post