ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Selasa, Juni 23, 2026
Matrabisnis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi Bisnis

OJK Terbitkan Aturan Produk Investasi Perbankan Syariah

Matrabisnis by Matrabisnis
9 Mei 2026
in Ekonomi Bisnis
Reading Time: 2 mins read
A A
ADVERTISEMENT

Di negara-negara tersebut bank syariah telah mengelola dana investasi sebagai profit-sharing investment accounts yang menjadi alternatif produk bagi nasabah bank yang ingin memperoleh potensi imbal hasil yang lebih tinggi dibandingkan dengan produk simpanan dengan terlebih dahulu memahami risiko investasi yang menyertainya.

“Dengan hadirnya POJK ini, diharapkan perbankan syariah di Indonesia dapat lebih berkontribusi terhadap perekonomian nasional melalui keunikan produk perbankan syariah dalam rangka meningkatkan nilai tambah serta memperkuat daya saing perbankan syariah sesuai dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah (RP3SI),” imbuh Agus

READ ALSO

Ini Dia Aktivitas Terminal Kijing

Kalbar Miliki Peluang Perkuat Rantai Nilai Halal Berbasis Potensi Lokal

POJK ini memuat materi di antaranya mengenai fitur dasar dan fitur tambahan produk investasi perbankan syariah, penerapan tata kelola dan manajemen risiko pada penyelenggaraan produk investasi perbankan syariah, penetapan kebijakan dan prosedur pelaksanaan, prinsip pemisahan pengelolaan dan pencatatan, penerapan prinsip kehati-hatian, serta penerapan pelindungan konsumen bagi nasabah investor produk investasi perbankan syariah.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

POJK ini mulai berlaku bagi perbankan syariah sejak tanggal diundangkan yaitu pada 29 April 2026. Bank Syariah yang telah memiliki produk investasi perbankan syariah sebelum berlakunya POJK ini, wajib menyesuaikan produk tersebut sesuai dengan ketentuan dalam POJK ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak berlakunya POJK ini dan/atau sampai jangka waktu akad berakhir.

Adapun permohonan izin penyelenggaraan produk investasi perbankan syariah yang sedang diajukan sebelum berlakunya POJK ini, diproses sesuai dengan ketentuan dalam POJK ini.

Dengan diterbitkannya POJK Produk Investasi Perbankan Syariah, OJK menegaskan komitmennya untuk mendorong pengembangan produk investasi perbankan syariah yang tidak hanya sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan, tetapi juga mampu menghadirkan alternatif produk investasi dalam ekosistem keuangan yang terpercaya, bertanggung jawab, berkelanjutan, inklusif, dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian nasional melalui sistem perbankan syariah. **

Page 2 of 2
Prev12
Tags: (POJK Produk Investasi Perbankan Syariah).Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi Agus Firmansyahmenerbitkan Peraturan OJK Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan SyariahOtoritas Jasa Keuangan (OJK)
ADVERTISEMENT
Previous Post

BI dan TNI Gelar ERB 2026, Jangkau 97 Pulau di 19 Provinsi

Next Post

Peringati HUT ke 62, Bank Kalbar Gelar Aksi Sosial Donor Darah

Related Posts

Ini Dia Aktivitas Terminal Kijing
Ekonomi Bisnis

Ini Dia Aktivitas Terminal Kijing

19 Juni 2026
Kalbar Miliki Peluang Perkuat Rantai Nilai Halal Berbasis Potensi Lokal
Ekonomi Bisnis

Kalbar Miliki Peluang Perkuat Rantai Nilai Halal Berbasis Potensi Lokal

19 Juni 2026
BI Kalbar Gelar Rabbani Future: Road to IKRA 2027
Ekonomi Bisnis

BI Kalbar Gelar Rabbani Future: Road to IKRA 2027

19 Juni 2026
Diduga Lakukan Penipuan, Satgas Pasti Hentikan Usaha Universal Peak
Ekonomi Bisnis

Diduga Lakukan Penipuan, Satgas Pasti Hentikan Usaha Universal Peak

18 Juni 2026
Langgar Proses Penagihan, OJK Panggil Toyota Astra Financial Services
Ekonomi Bisnis

Langgar Proses Penagihan, OJK Panggil Toyota Astra Financial Services

18 Juni 2026
BPS Kalbar Canangkan Sensus Ekonomi 2026
Ekonomi Bisnis

BPS Kalbar Canangkan Sensus Ekonomi 2026

18 Juni 2026
Next Post
Peringati HUT ke 62, Bank Kalbar Gelar Aksi Sosial Donor Darah

Peringati HUT ke 62, Bank Kalbar Gelar Aksi Sosial Donor Darah

Tren Penurunan Suku Bunga Kredit Perbankan Masih Berlanjut

Tren Penurunan Suku Bunga Kredit Perbankan Masih Berlanjut

Awasi KoinP2P, OJK Cermati Proses Penegakan Hukum

Awasi KoinP2P, OJK Cermati Proses Penegakan Hukum

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • DJP Luncurkan Buku Panduan Praktis Coretax
  • Asmo Kalbar Dukung Ujian Kompetensi Keahlian di Sekolah Vokasi
  • Tanamkan #Cari_aman Sejak Dini, Asmo Kalbar Gelar Edukasi SR di SMPN 13 Pontianak
  • Koperasi Srikandi Jaya Sambas Kembangkan Sistem Pertanian Integrasi Lada, Kopi dan Kambing
  • Kemendukbangga/BKKBN Kalbar Gelar Senam Keluarga

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
  • Redaksi

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.