“Pejabat sruktural juga tetap diwajibkan hadir di kantor untuk memastikan koordinasi dan pengambilan kebijakan berjalan optimal,” tegas Norsan.
Ia menyampaikan, bahwa kebijakan kerja hybrid juga diarahkan guna meningkatkan efisiensi anggaran daerah, melalui pembatasan perjalanan dinas serta penggunaan kendaraan dinas. ASN juga didorong memanfaatkan transformasi umum, maupun kendaraan listrik sebagai bagian dari upaya penghematan energi.
Selama pelaksanaan WFH, pegawai pemerintahan diminta memastikan perangkat elektronik di kantor dalam kondisi mati untuk menekan konsumsi listrik. Selain itu, pemanfaatan teknologi terus diperkuat, termasuk dalam pelaksanaan rapat secara daring atau hybrid.
“Tujuannya adalah efisiensi, tanpa mengurangi kehadiran negara di tengah masyarakat. Semua output pelayanan harus sesuai standar, baik dilakukan secara daring maupun luring,” tegas Norsan.
Gubernur Norsan juga meminta setiap perangkat daerah membuka kanal pengaduan serta melakukan survei kepuasan masyarakat secara berkala. Kebijakan ini akan dievaluasi setiap dua bulan, guna memastikan efektivitasnya terhadap kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik. **















Discussion about this post