Terhitung mulai hari ini, Jumat 10 April 2026 Pemprov Kalbar (Kalimantan Barat) menerapkan kerja dari rumah atau WFH (Work from Home) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari sistem kerja hybrid, yang merupakan kebijakan pemerintah dan mulai berlaku sejak 1 April lalu.
Gubernur Kalbar H Ria Norsan berkata, bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis guna mendorong transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien dan berbasis digital.
Dia menjelaskan, dalam penerapannya, ASN tetap bekerja di kantor pada hari Senin hingga Kamis, selanjutnya pada hari Jumat, ASN diperbolehkan bekerja dari rumah (WFH).
“Tapi ASN yang melaksanakan WFH jumlahnya dibatasi, maksimal hanya 75 persen di setiap unit kerja, dengan kewajiban tetap melaporan kinerja melalui sistem e-activity,” kata Norsan.
Gubernur menegaskan, bahwa kebijakan ini tidak boleh mengganggu kualitas pelayanan publik. Unit layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan bekerja penuh di kantor, seperti pelayanan kesehatan di RSUD dr Soedarso, BPBD, Satpol PP, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil hingga layanan Samsat dan satuan pendidikan.















Discussion about this post