ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Jumat, Oktober 9, 2026
Matrabisnis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi Bisnis

LPS Relaksasi Pembayaran Premi di Tiga Provinsi Sumatera

Matrabisnis by Matrabisnis
28 Januari 2026
in Ekonomi Bisnis
Reading Time: 2 mins read
A A
Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu dalam konferensi pers hasil rapat berkala KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) 1-2026 di Kementerian Keuangan, Selasa.(yutub)

Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu dalam konferensi pers hasil rapat berkala KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) 1-2026 di Kementerian Keuangan, Selasa.(yutub)

ADVERTISEMENT

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memberikan dukungan pemulihan wilayah Sumatera dan daerah lain yang terdampak bencana alam dengan menyiapkan kebijakan relaksasi pembayaran premi bagi bank terdampak, yang diperkirakan terdapat 104 bank pada tiga provinsi di Sumatera, berupa penundaan atau pembayaran secara cicilan tanpa denda.

“Kebijakan ini untuk mendorong agar bank tetap memiliki ruang likuditas yang memadai guna menjaga layanan dan mendukung pemulihan ekonomi daerah,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu dalam konferensi pers hasil rapat berkala KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) 1-2026 di Kementerian Keuangan, Selasa, 27 Januari 2026.

READ ALSO

Terkait Perjudian Daring, OJK Blokir 38 Ribu Lebih Rekening

OJK: Pertumbuhan Ekonomi Global 2026 Diperkirakan Lebih Rendah dari 2025

Selain menerapkan kebijakan relaksasi, LPS juga telah melakukan penyaluran bantuan kamanusiaan kepada daerah-daerah terdampak bencana alam tersebut.

ADVERTISEMENT

Di sisi lain, dalam upaya mendorong intermediasi perbankan, LPS melakukan penurunan suku bunga simpanan sesuai Tingkat Bunga Penjaminan (TBP). Penurunan suku bunga simpanan belum searah dengan penurunan TBP. Pada posisi Desember 2025, porsi simpanan bank di atas TBP mencapai di atas 30 persen, sehingga menahan penurunan cost of fund dan memperlambat transmisi ke suku bunga kredit.

“Oleh karena itu, LPS menghimbau perbankan melalui moral suasion untuk mengikuti TBP, sehingga suku bunga pinjaman juga menurun, stabilitas pendanaan terjaga, dan mendukung fungsi intermediasi perbankan,” imbuh Anggito.

ADVERTISEMENT

Di tengah stabilitas sistem keuangan yang masih terjaga, LPS mencermati meningkatnya risiko keuangan pada BPR/BPRS, yang tidak hanya dipengaruhi oleh kondisi keuangan, tetapi juga oleh kelemahan tata kelola, keterbatasan profesionalisme, dan operasional.

Menurut Anggito, dominasi kepemilikan perorangan pada BPR/BPRS, lemahnya kontrol internal, serta meningkatnya risiko siber pada BPR/BPRS, menunjukkan bahwa tantangan stabilitas ke depan semakin bersifat struktural dan operasional, bukan hanya siklikal.

Page 1 of 2
12Next
Tags: kebijakan relaksasi pembayaran premiKetua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyukonferensi pers hasil rapat berkala KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) 1-2026Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)tiga provinsi di Sumatera
ADVERTISEMENT
Previous Post

Jaga Daya Beli, BI Perpanjang Pelonggaran Kartu Kredit

Next Post

APBN Catat Defisit Rp 695,1 Triliun

Related Posts

Terkait Perjudian Daring, OJK Blokir 38 Ribu Lebih Rekening
Ekonomi Bisnis

Terkait Perjudian Daring, OJK Blokir 38 Ribu Lebih Rekening

7 Oktober 2026
OJK: Pertumbuhan Ekonomi Global 2026 Diperkirakan Lebih Rendah dari 2025
Ekonomi Bisnis

OJK: Pertumbuhan Ekonomi Global 2026 Diperkirakan Lebih Rendah dari 2025

7 Oktober 2026
Tingkatkan Daya Saing Perbankan, OJK Luncurkan RP31 2026-2030
Ekonomi Bisnis

Tingkatkan Daya Saing Perbankan, OJK Luncurkan RP31 2026-2030

3 Oktober 2026
DJP Terapkan Pajak Marketplace Mulai 1 Oktober 2026
Ekonomi Bisnis

DJP Terapkan Pajak Marketplace Mulai 1 Oktober 2026

2 Oktober 2026
Pemerintah Terapkan Pajak SPP-TDLN untuk Konsumen di Indonesia
Ekonomi Bisnis

Pemerintah Terapkan Pajak SPP-TDLN untuk Konsumen di Indonesia

2 Oktober 2026
Penerimaan Cukai Hingga Agustus Capai Rp 174,8 Miliar
Ekonomi Bisnis

Penerimaan Cukai Hingga Agustus Capai Rp 174,8 Miliar

26 September 2026
Next Post
APBN Catat Defisit Rp 695,1 Triliun

APBN Catat Defisit Rp 695,1 Triliun

Siap Hadapi Era Coretax, DJP Kalbar Kukuhkan 253 Renjani

Siap Hadapi Era Coretax, DJP Kalbar Kukuhkan 253 Renjani

OJK Perkuat Transparansi dan Integritas Pasar Modal Indonesia

OJK Perkuat Transparansi dan Integritas Pasar Modal Indonesia

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • OJK Kalbar Catat 4.163 Laporan Penipuan dengan Kerugian Rp 124 Miliar
  • Gelar Donor Darah, Aston dan Transera Kumpulkan 100 Kantong
  • Terkait Perjudian Daring, OJK Blokir 38 Ribu Lebih Rekening
  • DJP dan DJKN akan Lelang 25 Aset Sitaan Pajak
  • OJK: Pertumbuhan Ekonomi Global 2026 Diperkirakan Lebih Rendah dari 2025

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
  • Redaksi

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.