ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Kamis, Juni 18, 2026
Matrabisnis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi Bisnis

Penyidik OJK Serahkan Tersangka Dua Pengurus PT IRJ ke Kejaksaan

Matrabisnis by Matrabisnis
23 Januari 2026
in Ekonomi Bisnis
Reading Time: 2 mins read
A A
Tersangka tindak pidana sektor jasa keuangan, dua pengurus PT Investree Radhika Jaya (PT IRJ) yang diserahkan OJK kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.(ist)

Tersangka tindak pidana sektor jasa keuangan, dua pengurus PT Investree Radhika Jaya (PT IRJ) yang diserahkan OJK kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.(ist)

ADVERTISEMENT

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum di sektor jasa keuangan dengan menyelesaikan penyidikan perkara tindak pidana sektor jasa keuangan yang dilakukan dua pengurus PT Investree Radhika Jaya (PT IRJ).

Penyidik OJK pada Kamis, 22 Januari 2026, telah melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka AAG dan APP serta barang bukti perkara tindak pidana sektor jasa keuangan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

READ ALSO

Pelaku Usaha Harus Mampu Beradaptasi dengan Teknologi

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, BPS Janji Sajikan Kualitas Data

Pelaksanaan Tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum, menandai berakhirnya proses penyidikan dan dilanjutkannya penanganan perkara ke tahap penuntutan.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

“Perkara tindak pidana sektor jasa keuangan ini terjadi dalam kurun 2017 hingga 2023, dengan modus operandi berupa penghimpunan dana dari masyarakat tanpa izin (unregistered lender) yang disertai janji pemberian imbal hasil tetap per bulan, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat serta mengganggu integritas sektor jasa keuangan,”jelas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi dalam keterangan resmi, Kamis.

Dalam proses penyidikan, penyidik OJK telah menetapkan AAG dan APP sebagai tersangka. Keduanya diduga melanggar Pasal 237 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK), dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 10 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp1 triliun.

Page 1 of 2
12Next
Tags: dua pengurus PT Investree Radhika Jaya (PT IRJ).hukum di sektor jasa keuanganKepala Departemen Literasi Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail RiyadiOtoritas Jasa Keuangan (OJK)penyidikan perkara tindak pidana sektor jasa keuangan
ADVERTISEMENT
Previous Post

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan  3,50 Persen

Next Post

Guru PAUD Pontianak ikut Seminar Safety Riding Asmo Kalbar

Related Posts

Pelaku Usaha Harus Mampu Beradaptasi dengan Teknologi
Ekonomi Bisnis

Pelaku Usaha Harus Mampu Beradaptasi dengan Teknologi

17 Juni 2026
Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, BPS Janji Sajikan Kualitas Data
Ekonomi Bisnis

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, BPS Janji Sajikan Kualitas Data

16 Juni 2026
Kinerja Bank Kalbar Meningkat Signifikan, Kepercayaan Masyarakat Terus Menguat
Ekonomi Bisnis

Bank Kalbar Raih Tiga Penghargaan Nasional 2026

16 Juni 2026
Terminal Kijing Layani Peti Kemas Perdana PT Pulau Laut Line
Ekonomi Bisnis

Terminal Kijing Layani Peti Kemas Perdana PT Pulau Laut Line

10 Juni 2026
DJP Tegaskan Komitmen Dukung UMKM, Fasilitas Tarif 0,5 Persen Tidak Dihapus
Ekonomi Bisnis

DJP Tegaskan Komitmen Dukung UMKM, Fasilitas Tarif 0,5 Persen Tidak Dihapus

9 Juni 2026
Manajemen Mukti Plantation Gelar Coffe Morning
Ekonomi Bisnis

Manajemen Mukti Plantation Gelar Coffe Morning

9 Juni 2026
Next Post
Guru PAUD Pontianak ikut Seminar Safety Riding Asmo Kalbar

Guru PAUD Pontianak ikut Seminar Safety Riding Asmo Kalbar

Asmo Kalbar Gelar Seminar Safety Riding di SMKN 5 Pontianak

Asmo Kalbar Gelar Seminar Safety Riding di SMKN 5 Pontianak

AXIS Hadirkan Fitur Convert Pulsa

AXIS Hadirkan Fitur Convert Pulsa

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Pelaku Usaha Harus Mampu Beradaptasi dengan Teknologi
  • Kreator, Bersiaplah: Kemenekraf, Indosat, dan Adobe Hadir untuk Mengubah Kreativitas Menjadi Peluang Nyata
  • Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, BPS Janji Sajikan Kualitas Data
  • Mercure Pontianak City Center Hadirkan Nobar Bola Gembira
  • Honda Big BOS 2026 Jelajahi Tiga Negara

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
  • Redaksi

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.