“Sebelumnya tersangka IDP sudah dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan, namun tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang patut dan wajar (indikasi pidana), sehingga tim penyidik DJP bersama Tim Korwas PPNS Bareskrim Polri melakukan penangkapan tersangka,” jelas Rosmauli.
Atas perbuatan tersebut tersangka IDP diancam pidana berdasarkan Pasal 39A UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yaitu penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 6 kali dari jumlah pajak dalam faktur pajak.
“Kami berharap penegakan hukum ini, menjadi pengingat kepada oknum penggelap pajak, bahwa Pemerintah tidak akan berkompromi dengan berbagai tindakan pelanggaran,” imbuh Rosmauli. **










Discussion about this post