Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyerahkan tersangka tindak pidana penerbitan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS) atau faktur fiktif, kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jum’at, 9 Januari 2026. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp170.292.549.923.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli menjelaskan, penerbitan faktur fiktif dilakukan oleh tersangka IDP pada rentang tahun 2021 hingga 2022 dengan melibatkan empat perusahaan, yaitu PT TNK, PT BKG, PT BTJ dan PT ANL selaku penerbit faktur.
Selanjutnya faktur fiktif tersebut dijual kepada Perusahaan pengguna, dengan nilai persentase tertentu dari nilai PPN.










Discussion about this post