Lebih lanjut, Asep menekankan pentingnya kerja sama antarlembaga untuk menghadapi kejahatan keuangan yang semakin kompleks di era digital saat ini dengan banyaknya modus operandi baru, apalagi terkait dengan kripto, sehingga sinergi yang solid menjadi suatu kebutuhan.
Sebagai informasi, selama periode 2017 hingga 2025, koordinasi antara OJK dan Kejaksaan Republik Indonesia telah menunjukkan kinerja yang konsisten dan efektif. Dalam periode tersebut, tercatat 176 berkas perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan telah dinyatakan lengkap (P-21), yang terdiri dari 140 berkas perkara perbankan, 9 berkas perkara pasar modal, dan 27 berkas perkara industri keuangan non-bank. Dari jumlah tersebut, sebanyak 135 perkara telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Khusus pada tahun 2025, penyelesaian berkas perkara hingga tahap P-21 mencapai 37 berkas perkara, yang terdiri dari 27 perkara perbankan, 4 berkas perkara pasar modal, dan 6 berkas perkara IKNB.
Pembaruan kerja sama ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan tugas dan kewenangan penyidikan oleh OJK serta penuntutan oleh Kejaksaan Republik Indonesia dapat berjalan secara optimal dan selaras dengan ketentuan hukum acara pidana yang baru.
Melalui PKS ini, OJK dan Kejaksaan Republik Indonesia memperkuat koordinasi sejak tahap awal penanganan perkara guna mendukung penegakan hukum di sektor jasa keuangan yang sinergis, akuntabel, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ruang lingkup PKS ini meliputi penguatan koordinasi penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan pada tahap penyidikan, prapenuntutan, penuntutan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan, serta penyediaan, pertukaran, dan pemanfaatan data dan/atau informasi. Kerja sama ini juga mencakup pelaksanaan seminar, lokakarya, dan sosialisasi untuk meningkatkan kapasitas dan pemahaman para pihak dalam penanganan perkara di sektor jasa keuangan.
Dengan ditandatanganinya PKS ini, OJK dan Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan komitmen bersama untuk memperkuat sinergi dan kerja sama dalam penanganan perkara tindak pidana guna mendukung penegakan hukum di sektor jasa keuangan.*












Discussion about this post