Disusul Kabupaten Bengkayang Rp 2.992.611.579, Kabupaten Mempawah Rp 2.190.696.880, Kabupaten Landak Rp 1.844.828.379, Kabupaten Sambas Rp 1.800.121.737, Kabupaten Kapuas Hulu Rp 1.209.234.133, Kabupaten Melawi Rp 562.012.355, Kabupaten Sekadau Rp 502.735399 dan Kabupaten Kayong Utara Rp 315.216.034.
Kasus-kasus penipuan keuangan digital atau financial scam di Indonesia berkembang sangat cepat dan angkanya terus meningkat. OJK melaporkan, secara nasional dalam satu hari ada seribu laporan kasus scam yang diterima oleh Indonesia Anti Scam Centre (IASC) per 23 Desember 2025 dan angka kerugiannya sungguh fantastis, mencapai Rp 9 triliun.
Angka ini terus mengalami peningkatan dari tahun-tahun sebelumnya, yang jumlahnya 874 kasus per hari pada periode November 2024 hingga September 2025 dengan kerugian Rp 6,1triliun.

Indonesia saat ini masuk fase darurat penipuan digital, karena angkanya terus menaik hingga 4 kali lipat dibanding negara-negara lain di dunia. Kondisi ini dinilai sudah sangat mengkhawatirkan.
Indonesia menempati peringkat teratas secara global untuk kasus penipuan digital ini, dengan modus penipuan transaksi belanja, fake call dan investasi bodong menjadi yang tertinggi.
Sementara secara global, hadiah palsu, phising dan penipuan belanja online juga mendominasi. Peningkatan penipuan keuangan digital di dalam negeri, dengan kerugian mencapai triliunan Rupiah, meskipun upaya pemblokiran rekening juga terus dilakukan. Ini menunjukkan, bahwa Indonesia rentan terhadap kejahatan siber.
Rochma mengingatkan, agar masyarakat selalu waspada dan tetap selalu melindungi data diri. Jika merasa ragu dengan penawaran-penawaran yang menggiurkan segera melakukan cek atau bisa menghubungi situs resmi iasc.ojk.go.id. WhatsApp 081157157157 atau telepon di nomor 157. **









Discussion about this post