Ke dua penipuan mengaku pihak lain (Fake Call) sebanyak 44.041 kasus dan jumlah kerugian Rp 1,67 triliun (rerata kerugian Rp 38,02 juta). Ke tiga penipuan investasi sebanyak 26.273 laporan, jumlah kerugian Rp 1,50 triliun (rerata kerugian Rp 57,52 juta).
Ke empat penipuan penawaran kerja 23,381 kasus dengan kerugian Rp 747,16 miliar (rerata kerugian Rp 31,95 juta. Ke lima, penipuan melalui media sosial, jumlah laporan 19.880Â kasus dan jumlah kerugian sebanyak Rp 631,66 miliar (rerata kerugian Rp 31,77 juta).
Modus ke enam penipuan mendapatkan hadiah sebanyak 18.687 kasus dengan jumlah kerugian Rp 245,07 miliar (rerata kerugian Rp 12,98 juta). Ke tujuh phising sebanyak 16.445 kasus dengan kerugian Rp 655,46 miliar (rerata kerugian Rp 39,85 juta).
Ke delapan social engineering sebanyak 11,541 kasus dan kerugian Rp 461,82 miliar (rerata kerugian Rp 40,01 juta. Ke sembilan pinjaman online fiktif sebanyak 5,867 kasus dengan jumlah kerugian Rp 47,81 miliar (rerata kerugian Rp 8,14 juta) dan ke sepuluh adalah APK (Android Package Kit) via WA (Whatsapp) sebanyak 4,032 kasus dengan jumlah kerugian Rp 155,02 miliar (rerata kerugian Rp 38,44 juta).
Parjiman mengungkapkan tantangan yang dihadapi oleh IASC, setelah masuknya laporan kasus-kasus scam, IASC langsung bergerak dengan melakukan penelusuran secara manual melalui sistem yang sudah terintegrasi, namun belum terotomatisasi. Kondisi ini diperparah lagi dengan lambatnya pemblokiran yang dilakukan oleh bank dan penyedia jasa pembayaran.
“Ini yang menjadi tantangan kita, di samping keterbatasan SDM dan mekanisme yang belum seragam antar institusi keuangan, menyebabkan banyak rekening pelaku lolos dari pengawasan,” kata Parjiman.
Pemerintah sendiri telah membentuk Satuan Tugas Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) berdasarkan UU P2SK Nomor 4/2023. Satgas ini menggandeng dua otorias yaitu OJK dan Bank Indonesia, enam lembaga, termasuk Polri dan BIN serta 13 kementerian.
Sementara IASC sebagai inisiatif Satgas PASTI diluncurkan pada November 2025 dengan tiga target utama, yaitu pemblokiran rekening cepat, identifikasi pelaku dan penindakan hukum.
“Ancaman sanksi bagi pelaku cukup berat, yaitu pidana 5 hingga 10 tahun penjara, ditambah denda Rp 1 miliar hingga Rp 1 triliun,” ujarnya.
Parjiman mengakui, penegakan hukum untuk kasus kejahatan keuangan digital ini belum berjalan maksimal. Ini terlihat dari data sebanyak 681.890 rekening yang dilaporkan secara nasional, hanya 127.046 atau 18,63 persen saja yang berhasil diblokir.
Karenanya edukasi masif dan kampanye nasional akan terus digencarkan melalui berbagai kanal informasi. Pengembangan sisteam IASC juga menjadi prioritas agar masyarakat bisa melaporkan dengan mudah, kemudian segera ditindaklanjuti dan dana dapat dikembalikan.
Masyarakat yang menjadi korban penipuan scam bisa langsung melaporkan ke IASC melalui situs resmi iasc.ojk.go.id. WhatsApp 081157157157 atau telepon di nomor 157 dan menyiapkan bukti lengkap, seperti tangkapan layar dan data penipu.
Jika masyarakat mengalami penipuan keuangan digital atau scam ini, diharapkan segera melaporkan kasusnya, idealnya 10 menit setelah kejadian, agar IASC bisa bergerak cepat melakukan pemblokiran dana.*










Discussion about this post