Jika terdakwa mengakui kesalahannya dan bersedia membayar ganti rugi atau restitusi, proses persidangan dapat dilakukan dengan acara pemeriksaan singkat dan terdakwa berpotensi mendapatkan keringanan hukuman.
Dalam upaya memperkuat perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan mencegah penyiksaan, pasal 30 undang-undang ini mewajibkan pemeriksaan terhadap tersangka direkam menggunakan kamera pengawas (CCTV) selama proses berlangsung.
“Pemeriksaan terhadap seseorang yang disangka melakukan tindak pidana direkam dengan menggunakan kamera pengawas selama pemeriksaan berlangsung,” petikan ayat 1 pasal 30.
Pada ayat 2 disebutkan bahwa rekaman tersebut diakui sebagai alat untuk kepentingan pembelaan tersangka di sidang pengadilan.
Undang-undang ini juga mengakomodasi perkembangan teknologi dengan melegalkan penyelenggaraan peradilan pidana berbasis teknologi informasi (SPPT-TI), mulai dari tahap penyelidikan hingga pemasyarakatan.
Dengan berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2025 ini, seluruh ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi, meskipun peraturan pelaksanaannya masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang baru ini.
Pemerintah Indonesia secara resmi memberlakukan KUHAP yang baru per 2 Januari 2026, bersamaan dengan implementasi KUHP Nasional.
Regulasi ini telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada 17 Desember 2025, setelah mendapat pengesahan dari DPR RI. (ant)









Discussion about this post