ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Kamis, Mei 14, 2026
Matrabisnis
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home News

OJK Terbitkan Whitelist PAKD dan CPAKD Terdaftar

Matrabisnis by Matrabisnis
21 Desember 2025
in News
Reading Time: 3 mins read
A A
ADVERTISEMENT

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Whitelist Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) berizin dan Calon Pedagang Aset Keuangan Digital (CPAKD) terdaftar (yang sebelumnya disebut Calon Pedagang Fisik Aset Kripto/CPFAK pada saat kewenangan masih berada di Bappebti), sebagai bagian dari upaya memperkuat pelindungan konsumen dan menjaga integritas kegiatan aset keuangan digital/aset kripto di Indonesia.

Whitelist ini berisi nama-nama entitas dan aplikasi/platform yang telah memperoleh izin dan/atau penetapan oleh OJK dan merupakan rujukan resmi bagi masyarakat untuk memastikan legalitas pihak yang digunakan dalam melakukan transaksi aset keuangan digital dan aset kripto.

READ ALSO

Hampir 200 Ribu Anak Indonesia Terpapar Judi Online

Wamen Nezar : Krisis Industri Media, Menjadi Ancaman Serius

Penerbitan Whitelist PAKD dan CPAKD ini antara lain didasarkan pada: 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), khususnya: a. Pasal 218, yang berbunyi “Penyelenggara ITSK wajib memenuhi ketentuan perizinan yang diatur oleh Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing”.

  1. Pasal 304, yang berbunyi: Setiap Orang yang melanggar ketentuan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit satu 1 miliar Rupiah dan paling banyak satu triliun Rupiah).
  2. Peraturan pelaksanaan terkait pedagangan aset keuangan digital/aset kripto dan ketentuan peralihan dari Bappebti kepada OJK.

Sehubungan dengan penerbitan Whitelist tersebut, OJK mengimbau masyarakat agar hanya melakukan transaksi aset keuangan digital/aset kripto melalui PAKD dan CPAKD yang tercantum dalam Whitelist, dan menggunakan aplikasi, sistem, website, atau kanal resmi sebagaimana tercantum pada daftar tersebut.

ADVERTISEMENT

Tidak menggunakan aplikasi, website, atau kanal lain di luar daftar Whitelist, karena entitas/kanal tersebut tidak memiliki izin dan tidak berada dalam pengawasan OJK, sehingga berisiko menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

ADVERTISEMENT

Selalu melakukan pemeriksaan kecocokan nama entitas, nama aplikasi, dan alamat website dengan daftar Whitelist yang dipublikasikan oleh OJK, serta mewaspadai tautan (link) tidak resmi, domain yang menyerupai (typosquatting), maupun promosi melalui media sosial dan grup percakapan yang tidak jelas asal-usulnya.

“Masyarakat juga perlu berhati-hati terhadap kegiatan yang dikemas sebagai edukasi, literasi, seminar, atau komunitas aset kripto, tetapi di dalamnya terdapat ajakan untuk menggunakan aplikasi/platform yang tidak tercantum dalam Whitelist atau mempromosikan produk PAKD yang tidak berizin,” ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi dalam rilisnya, Sabtu.

Ia menegaskan, bahwa setiap perdagangan layanan aset keuangan digital/aset kripto perlu memenuhi ketentuan perizinan/penetapan yang berlaku. Masyarakat diharapkan menjadikan Whitelist sebagai rujukan utama dan pihak yang tidak tercantum dalam Whitelist bukan merupakan entitas berizin dan/atau diawasi oleh OJK.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Calon Pedagang Aset Keuangan Digital (CPAKD) terdaftarKepala Departemen Literasi Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail RiyadiOtoritas Jasa Keuangan (OJK)Whitelist Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD)
ADVERTISEMENT
Previous Post

FK Untan dan IDI Kalbar Gelar Bakti Sosial di Aceh Utara

Next Post

Wuling Darion Mengaspal di Kalbar

Related Posts

Hampir 200 Ribu Anak Indonesia Terpapar Judi Online
News

Hampir 200 Ribu Anak Indonesia Terpapar Judi Online

14 Mei 2026
Wamen Nezar : Krisis Industri Media, Menjadi Ancaman Serius
News

Wamen Nezar : Krisis Industri Media, Menjadi Ancaman Serius

14 Mei 2026
Nyigit Wudi Amini Resmi Pimpin Kemendukbangga/BKKBN Kalbar
News

Nyigit Wudi Amini Resmi Pimpin Kemendukbangga/BKKBN Kalbar

14 Mei 2026
Indonesia – Australia Perkuat Kerjasama Penanganan Scam Keuangan
News

Indonesia – Australia Perkuat Kerjasama Penanganan Scam Keuangan

14 Mei 2026
Penguatan Ekosistem Ekonomi Lokal MBG, BGN Dialog dengan Gapoktan dan Petani Hortikultura Kubu Raya
News

Penguatan Ekosistem Ekonomi Lokal MBG, BGN Dialog dengan Gapoktan dan Petani Hortikultura Kubu Raya

13 Mei 2026
Tiga Ribu Lebih Peserta Ramaikan Lomba Mancing HUT Bank Kalbar ke 62
News

Tiga Ribu Lebih Peserta Ramaikan Lomba Mancing HUT Bank Kalbar ke 62

12 Mei 2026
Next Post
Wuling Darion Mengaspal di Kalbar

Wuling Darion Mengaspal di Kalbar

Festival Vokasi Satu Hati Region Kalbar 2026

Festival Vokasi Satu Hati Region Kalbar 2026

Karyawan XLSMART Salurkan Donasi ke Sumatera

Karyawan XLSMART Salurkan Donasi ke Sumatera

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Hampir 200 Ribu Anak Indonesia Terpapar Judi Online
  • Wamen Nezar : Krisis Industri Media, Menjadi Ancaman Serius
  • MSCI Umumkan Rebalancing, Banyak Saham Dikeluarkan dari Indeks
  • Satgas Pasti Hentikan Kegiatan Ilegal Magento
  • Tak Patuhi Kelola Kegiatan Penagihan, OJK Sanksi Indosaku

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
Hampir 200 Ribu Anak Indonesia Terpapar Judi Online
News

Hampir 200 Ribu Anak Indonesia Terpapar Judi Online

by Matrabisnis
14 Mei 2026
0

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan hampir 200 ribu anak Indonesia telah terpapar judi online, termasuk sekitar 80 ribu anak...

Read more
Wamen Nezar : Krisis Industri Media, Menjadi Ancaman Serius

Wamen Nezar : Krisis Industri Media, Menjadi Ancaman Serius

14 Mei 2026
MSCI Umumkan Rebalancing, Banyak Saham Dikeluarkan dari Indeks

MSCI Umumkan Rebalancing, Banyak Saham Dikeluarkan dari Indeks

14 Mei 2026
Satgas Pasti Hentikan Kegiatan Ilegal Magento

Satgas Pasti Hentikan Kegiatan Ilegal Magento

14 Mei 2026
Tak Patuhi Kelola Kegiatan Penagihan, OJK Sanksi Indosaku

Tak Patuhi Kelola Kegiatan Penagihan, OJK Sanksi Indosaku

14 Mei 2026

Recent Posts

  • Hampir 200 Ribu Anak Indonesia Terpapar Judi Online
  • Wamen Nezar : Krisis Industri Media, Menjadi Ancaman Serius
  • MSCI Umumkan Rebalancing, Banyak Saham Dikeluarkan dari Indeks
  • Satgas Pasti Hentikan Kegiatan Ilegal Magento

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.