ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Rabu, Juni 17, 2026
Matrabisnis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi Bisnis

OJK Sederhanakan Aturan Baru Pergadaian

Matrabisnis by Matrabisnis
7 Desember 2025
in Ekonomi Bisnis
Reading Time: 2 mins read
A A
ilustrasi pergadaian. (net)

ilustrasi pergadaian. (net)

ADVERTISEMENT

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dorong terciptanya industri pergadaian yang lebih kompetitif, efisien dan berkelanjutan melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian.

Regulasi ini diterbitkan sebagai bentuk dukungan OJK terhadap kebijakan strategis pemerintah untuk memperkuat ekonomi kerakyatan, mempercepat inklusi keuangan, serta meningkatkan indeks kemudahan berusaha, khususnya melalui penyederhanaan perizinan bagi usaha pergadaian pada lingkup wilayah kabupaten/kota.

READ ALSO

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, BPS Janji Sajikan Kualitas Data

Bank Kalbar Raih Tiga Penghargaan Nasional 2026

“OJK memandang bahwa kebutuhan akses pembiayaan masyarakat terus meningkat, terutama bagi kelompok yang belum terlayani optimal oleh lembaga jasa keuangan formal. Selain itu, pelaku usaha pergadaian membutuhkan ruang gerak yang lebih fleksibel agar mampu bersaing dan tumbuh dengan tata kelola yang tetap prudent,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi dalam siaran pers, Jumat 5 Desember 2025.

Ia menyampaikan, berdasarkan pertimbangan tersebut, OJK melakukan penyesuaian terhadap ketentuan pada POJK 39 Tahun 2024 untuk menciptakan kemudahan berusaha, menyederhanakan persyaratan administratif, dan menyesuaikan standar pengawasan agar selaras dengan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang efektif.

ADVERTISEMENT

Adapun beberapa perubahan pokok ketentuan yang diatur dalam POJK Nomor 29 Tahun 2025 antara lain: Penyederhanaan persyaratan izin usaha untuk lingkup wilayah usaha kabupaten/kota, bagi pelaku usaha Pergadaian yang telah beroperasi namun belum memiliki izin usaha dari OJK.

ADVERTISEMENT

Penyesuaian ketentuan mengenai rangkap jabatan penaksir, Kemudahan pemberian pinjaman melalui penyesuaian data historis debitur yang tidak material.

Penambahan ketentuan untuk pembukaan kantor cabang di luar negeri bagi Perusahaan Pergadaian dengan lingkup wilayah usaha nasional.

Penyesuaian masa peralihan pemenuhan ekuitas minimum dan rasio ekuitas terhadap modal disetor.

Penyederhanaan mekanisme dan dokumen persyaratan perubahan kepemilikan yang tidak mengubah pemegang saham pengendali.

Page 1 of 2
12Next
Tags: industri pergadaianKepala Departemen Literasi Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail RiyadiOtoritas Jasa Keuangan (OJK)Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 29 Tahun 2025tentang Pergadaian.
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pariwisata Hijau sebagai Fondasi Masa Depan UMKM Indonesia

Next Post

Alumni Untan Luncurkan Buku Hukum Administrasi Negara

Related Posts

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, BPS Janji Sajikan Kualitas Data
Ekonomi Bisnis

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, BPS Janji Sajikan Kualitas Data

16 Juni 2026
Kinerja Bank Kalbar Meningkat Signifikan, Kepercayaan Masyarakat Terus Menguat
Ekonomi Bisnis

Bank Kalbar Raih Tiga Penghargaan Nasional 2026

16 Juni 2026
Terminal Kijing Layani Peti Kemas Perdana PT Pulau Laut Line
Ekonomi Bisnis

Terminal Kijing Layani Peti Kemas Perdana PT Pulau Laut Line

10 Juni 2026
DJP Tegaskan Komitmen Dukung UMKM, Fasilitas Tarif 0,5 Persen Tidak Dihapus
Ekonomi Bisnis

DJP Tegaskan Komitmen Dukung UMKM, Fasilitas Tarif 0,5 Persen Tidak Dihapus

9 Juni 2026
Manajemen Mukti Plantation Gelar Coffe Morning
Ekonomi Bisnis

Manajemen Mukti Plantation Gelar Coffe Morning

9 Juni 2026
OJK Terbitkan Peraturan Konglomerasi Keuangan
Ekonomi Bisnis

Langgar Proses Penagihan, OJK Panggil Solusiku

7 Juni 2026
Next Post
Alumni Untan Luncurkan Buku Hukum Administrasi Negara

Alumni Untan Luncurkan Buku Hukum Administrasi Negara

Triwulan 1-2024, Ekonomi Kalbar Tumbuh 4,98 Persen

Kunjungan Wisman ke Kalbar Naik 37,06 Persen TPK 52,03 Persen

BPKP: Polri Harus Jadi Rem dan Gas, Mitigasi Risiko Jadi Kunci

BPKP: Polri Harus Jadi Rem dan Gas, Mitigasi Risiko Jadi Kunci

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Kreator, Bersiaplah: Kemenekraf, Indosat, dan Adobe Hadir untuk Mengubah Kreativitas Menjadi Peluang Nyata
  • Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, BPS Janji Sajikan Kualitas Data
  • Mercure Pontianak City Center Hadirkan Nobar Bola Gembira
  • Honda Big BOS 2026 Jelajahi Tiga Negara
  • Bank Kalbar Perkuat Kemandirian Desa Temajuk Sambas

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
  • Redaksi

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.