Pada tampilan “Perutean Kasus” beberapa data sudah terisi otomatis, silahkan lengkapi isian wajib yang bertanda bintang, yaitu tahun pajak, jumlah Peredaran Bruto tahun sebelumnya, pilihan Kabupaten/Kota tempat diajukan, dan cheklist di kotak pernyataan.
Selanjutnya klik tombol “Simpan”, dan lanjut gulir ke bawah
Klik “Create PDF” untuk membuat konsep surat
Pilih Klasifikasi surat, misal pilih “Biasa”
Kemudian gulir ke bawah klik “Simpan”
Selanjutnya Klik tombol “Sign” untuk menandatangani konsep surat
Pilih penyedia Penandatangan, misal “Kode Otorisasi DJP”
Isikan sandi Passphrase yang dimiliki pada baris “Signer password”
Klik Simpan dan tunggu sampai muncul keterangan “Success”
Selanjutnya gulir ke bawah dan klik tombol “Kirim”. Akan ada informasi penerbitan bukti penerimaan elektronik dan permintaan menunggu/jangan menutup layar sampai terlihat keterangan “Kasus Ditutup”
Sampai di sini, wajib pajak telah berhasil mengajukan pemberitahuan NPPN. Bukti pengajuan dapat diunduh pada menu “Dokumen”. Pemberitahuan Penggunaan NPPN dilakukan untuk setiap tahun pajak.
Cek Fasilitas NPPN di Coretax
Selain melakukan pengajuan NPPN, wajib pajak perlu memastikan pemberitahuan NPPN di Coretax tersebut telah aktif dan dapat digunakan dalam Pelaporan SPT Tahunan PPh. Untuk mengetahuinya, wajib pajak pilih menu “Layanan Wajib Pajak”, kemudian pilih “Layanan Administrasi, dan klik “Daftar Fasilitas Saya”.
Kemudian akan tampil berbagai macam fasilitas yang sedang aktif maupun yang habis masa berlakunya. Termasuk Pemberitahuan Penggunaan NTPN, silahkan cek tanggal mulai dan berakhirnya serta tahun pajak berlakunya.
Untuk pemberitahuan NPPN tanggal mulai adalah 1 Januari dan Tanggal Berakhir adalah 31 Desember sesuai tahun pajak pengajuan. Pemberitahuan NPPN yang aktif dan sesuai secara otomatis terbaca di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, sehingga wajib pajak tersebut diperkenankan menggunakan norma untuk menghitung penghasilan neto.
Penutup
SPT Tahunan PPh OP tahun 2025 disampaikan menggunakan aplikasi Coretax. Penggunaan NPPN dalam SPT Tahunan PPh OP Coretax dilakukan secara otomatis. Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi ketentuan penggunaan NPPN dan bermaksud menggunakan NPPN, namun tidak memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak, dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.
Oleh karena itu, dihimbau kepada wajib pajak yang memenuhi ketentuan penggunaan NPPN dan bermaksud ingin menggunakan NPPN tahun pajak 2025, segera cek fasilitas Penggunaan NPPN tahun pajak 2025 di aplikasi Coretax. Bagi yang belum melaksanakan, agar segera menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN melalui Coretax DJP, sesuai dengan panduan langkah di atas.
Jangan lupa untuk mengajukan kembali pemberitahuan penggunaan NPPN di setiap awal tahun apabila masih ingin menggunakan NPPN. *









Discussion about this post