Masalahnya, Banyak UMKM hanya membayar pada bulan tertentu, bukan tiap bulan. Banyak yang mengira cukup membayar saat omzet besar saja, Ada yang berhenti membayar tanpa mencabut status pengukuhannya. Kesalahan administratif seperti ini membuat UMKM rawan diperiksa.
Digitalisasi Pajak Menyempitkan Ruang Ketidaksesuaian
UMKM kini masuk dalam pembayaran digital, marketplace, layanan logistik terhubung, e-invoicing vendor besar. Semua ekosistem ini menghasilkan jejak data yang otomatis masuk ke sistem perpajakan. Tidak seperti dulu, saat UMKM yang bertransaksi tunai sulit terdeteksi.
Penerapan teknologi perpajakan baru—seperti Core Tax Administration System (CTAS)—membuat DJP semakin mampu menganalisis data transaksi dalam jumlah besar.
Fitur yang kini dimiliki DJP antara lain, Mesin risk scoring wajib pajak, Pemadanan otomatis dengan data perbankan, e-commerce, dan bea cukai serta Deteksi suspicious transaction pattern.
Perpres 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional menggariskan pengawasan yang lebih presisi dan berbasis data. Artinya, pemeriksaan tidak lagi berdasarkan perkiraan manual, tetapi pada skor risiko yang obyektif.
Pemerintah Membutuhkan Penerimaan untuk Menekan Defisit
Dalam APBN 2024, lebih dari 70 persen penerimaan negara bersumber dari perpajakan. Sementara tax ratio Indonesia masih berada di kisaran 10–11 persen PDB (Kemenkeu, 2024).
Untuk menjaga ruang fiskal, reformasi perpajakan menjadi agenda utama. UMKM yang selama ini dianggap “populasi terbesar tapi kontribusi pajak terendah” menjadi sasaran penting peningkatan kepatuhan.
UMKM Perlu Lebih Siap dengan Era Pengawasan Berbasis Data
Meningkatnya pemeriksaan UMKM bukan semata “kebijakan memperketat pengawasan”, melainkan hasil kombinasi dari, Transparansi data akibat integrasi NIK–NPWP, Jejak transaksi digital yang semakin besar, Ketidaksesuaian omzet vs pajak yang dibayar, Penggunaan risk engine DJP, Kebutuhan negara meningkatkan kepatuhan pajak.
Pemeriksaan bukan berarti UMKM dicurigai, tetapi bagian dari normalisasi pengawasan modern. UMKM yang tertib administrasi justru akan lebih aman dan dapat menikmati banyak fasilitas—dari kemudahan restitusi, akses pembiayaan, hingga peluang masuk rantai pasok besar.*










Discussion about this post