Ingatlah, DJP tidak pernah menyebarkan aplikasi atau tautan unduhan di luar kanal resminya. Jika menerima pesan semacam ini, jangan pernah klik tautannya, apalagi memasukkan data di dalamnya. Dengan prinsip ini, masyarakat bisa lebih berhati-hati. Jangan sembarang klik dan mudah membagikan data pribadi kepada pihak yang tidak jelas identitasnya.
Saat ini, DJP tengah bertransformasi melalui sistem Coretax. Hampir seluruh dokumen, notifikasi, hingga produk administrasi pajak sudah terintegrasi ke dalam Portal Wajib Pajak.
Artinya, jika ada surat ketetapan, teguran, atau dokumen apapun yang sah dari DJP, Anda bisa langsung memeriksanya melalui menu Notifikasi atau Dokumen Saya di Coretax. Fitur ini memberikan kepastian bahwa dokumen yang diterima benar-benar berasal dari sistem DJP, bukan dari sumber lain.
Dengan cara ini, masyarakat memiliki pegangan yang jelas: jika tidak ada dokumen di Coretax, maka dokumen yang diterima patut dipertanyakan.
Kehadiran penipu dengan kedok DJP tidak hanya merugikan korban secara finansial, tetapi juga merusak citra institusi. Padahal, pajak adalah sumber utama pembangunan. Ketika nama DJP dipakai untuk menipu, kepercayaan masyarakat bisa terganggu.
Namun, justru di sinilah peran penting masyarakat. Dengan meningkatkan kewaspadaan, mengenal kanal resmi, dan selalu mengonfirmasi ke kantor pajak terdekat, kita bisa mencegah diri sendiri dan orang lain dari jebakan penipuan.
Mari kita jadikan informasi ini sebagai bahan edukasi bagi keluarga, teman, hingga tetangga. Ingatkan mereka untuk tidak gegabah, terutama ketika menerima telepon atau pesan yang mengatasnamakan pajak.
Penipu akan selalu mencari cara baru untuk mengelabui. Tetapi kita tidak perlu takut jika sudah membekali diri dengan informasi yang benar. Kenali kanal resmi DJP, jangan pernah transfer ke rekening pribadi, lindungi data pribadi Anda, dan selalu cek Coretax untuk memastikan keabsahan dokumen.
Dengan langkah-langkah sederhana ini, kita bisa bersama-sama menjaga agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban penipuan berkedok pajak. Karena sejatinya, pajak adalah alat gotong royong untuk membangun negeri, bukan alat untuk dimanipulasi oleh mereka yang tidak bertanggung jawab.*
Penulis Artikel : Wigih Prasetyo, Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama Kanwil DJP Kalimantan Barat.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.









Discussion about this post