Pernahkah Anda menerima telepon yang mengaku dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), lalu tiba-tiba diminta mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi? Atau menerima pesan WhatsApp yang seolah-olah mengirimkan surat teguran pajak lengkap dengan kop surat palsu? Jika iya, maka saat ini Anda sedang menghadapi modus penipuan yang kian marak: penipuan mengatasnamakan DJP.
Fenomena ini bukan isapan jempol. Seiring dengan meningkatnya layanan digital perpajakan, oknum-oknum nakal mencoba mencari celah. Mereka menggunakan nama besar DJP untuk menakut-nakuti masyarakat dengan iming-iming atau ancaman, agar korban lengah dan langsung mengikuti permintaan mereka. Padahal, DJP memiliki kanal resmi yang jelas, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan.
Masyarakat perlu memahami bahwa DJP hanya menggunakan kanal resmi yang dapat dicek secara terbuka. Nomor telepon resmi yang bisa dihubungi adalah 1500200, sedangkan alamat email yang sah adalah informasi@pajak.go.id dan pengaduan@pajak.go.id. Selain itu, daftar nomor telepon dan email unit kerja DJP di seluruh Indonesia bisa dicek langsung di laman resmi: https://pajak.go.id/daftar-unit-kerja.
Jika suatu hari Anda mendapatkan pesan, telepon, atau email yang tidak tercantum di kanal resmi tersebut, maka sebaiknya langsung curiga. Jangan tergesa-gesa menanggapi, apalagi menuruti permintaan yang tidak masuk akal.
Bagi masyarakat yang masih ragu atau bingung, DJP selalu menyarankan untuk langsung melakukan konfirmasi ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) atau KP2KP (Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan) terdekat.
Petugas pajak di lapangan siap memberikan klarifikasi apakah surat, panggilan telepon, atau dokumen yang diterima memang benar-benar berasal dari DJP atau hanya kedok penipuan. Langkah sederhana ini bisa menjadi benteng utama agar masyarakat tidak mudah terjerumus dalam tipu daya penipu.
DJP Tidak Pernah Meminta Transfer ke Rekening Pribadi
Satu hal penting yang harus digarisbawahi: DJP tidak pernah meminta pembayaran pajak melalui rekening pribadi. Setiap pembayaran pajak hanya dilakukan melalui mekanisme billing resmi yang langsung masuk ke kas negara.
Jika ada yang mengaku petugas pajak dan meminta transfer ke nomor rekening tertentu, maka sudah pasti itu penipuan. Mekanisme perpajakan di Indonesia telah diatur sedemikian rupa sehingga transparan dan tidak ada ruang untuk praktik-praktik gelap seperti itu.
Modus lain yang sering digunakan penipu adalah, berpura-pura melakukan verifikasi data pribadi. Mereka menanyakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), alamat, hingga data finansial dengan dalih untuk kepentingan pajak.
Faktanya, DJP tidak pernah menghubungi wajib pajak secara langsung untuk meminta data pribadi. Pengecualian hanya terjadi ketika wajib pajak sendiri yang menghubungi Kring Pajak dan mengajukan permohonan layanan administrasi perpajakan. Artinya, inisiatif harus datang dari wajib pajak terlebih dahulu, bukan sebaliknya.
Belakangan, modus baru yang sering muncul adalah phishing. Penipu mengirimkan pesan berisi tautan atau aplikasi yang katanya dari DJP. Begitu diklik, aplikasi atau situs palsu tersebut bisa mencuri data pribadi hingga menguras rekening korban.









Discussion about this post