Untuk realisasi penyaluran KUR hingga 15 November 2025 tercatat sebesar Rp 238,7 triliun atau 83,2 persen dari target sebesar Rp 286,61 triliun di tahun 2025. Menurut Maman, sebesar 60,7 persen dari KUR yang telah disalurkan, dialokasikan kepada sektor produksi melebih target yang ditetapkan sebesar 60 persen. Ia optimis, alokasi KUR untuk sektor produksi dapat mencapai angka 61 persen pada akhir tahun ini.
Adapun jumlah UMKM penerima KUR yang telah naik kelas sepanjang tahun ini sudah melewati target 1,17 juta debitur. “Untuk memastikan ada tumbuh kembang ataupun naik kelas UMKM, alhamdulillah debitur graduasi atau yang naik kelas per 15 November 2025 telah melewati target, yaitu sebesar 1.321.830 debitur atau sekira 112 persen dari target kita di awal,” ujar Maman.
Pinjaman Rp 100 Juta Tidak Boleh Dimintakan Agunan
Terkait agunan, bahwa pengajuan KUR di bawah Rp 100 juta tidak boleh dimintakan agunan namun pada pada kenyataannya ada petugas bank yang tetap meminta agunan, seperti salinan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) ataupun sertifikat tanah dan bangunan, Maman menegaskan melarang praktik tersebut sesuai aturan yang berlaku, dan akan memperketat pengawasan serta evaluasi agar tidak terjadi lagi.
“Karena ini memang sudah aturan, kami tidak akan mungkin keluar dari situ, sesuai regulasi yang ada. Jadi kami tetap melakukan monitoring dan evaluasi, yang namanya pinjaman mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 100 juta tetap tidak boleh dimintakan agunan,” imbuhnya.
Untuk memperluas jangkauan, kini penyaluran KUR tidak hanya terpusat di Kementerian UMKM saja, tapi juga bisa melalui Kementerian Ekonomi Kreatif (Ekraf), Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) hingga Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Kementerian UMKM hanya berfokus pada penyaluran KUR untuk pengembangan desa wisata. Sementara Kementerian P2MI menyalurkan KUR bagi mantan PMI yang ingin berwirausaha.
Adapun plafon KUR bagi UMKM sektor perumahan dialokasikan sebesar Rp 130 triliun dan disalurkan melalui Kementerian PKP, sementara Kementerian Ekraf mendapat alokasi sebesar Rp 10 triliun untuk para pelaku ekonomi kreatif yang telah memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atau hak paten.
“Kalau kita jumlahkan berdasarkan pendistribusian di beberapa kementerian tersebut, per hari ini, mungkin alokasi plafon KUR itu sudah akan mencapai angka Rp 500 triliun,” ujar Maman. *









Discussion about this post