Dalam rangka penegakan hukum di bidang Pasar Modal, Derivatif Keuangan, dan Bursa Karbon, pada Oktober 2025 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda atas pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon sebesar Rp 2.415.000.000 kepada 10 pihak, 5 Peringatan Tertulis, serta 2 Perintah Tertulis.
Selanjutnya, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda atas keterlambatan senilai Rp 34.357.600.000 kepada 447 Pelaku Usaha Jasa Keuangan di Pasar Modal, serta 177 Peringatan Tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan. OJK juga mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp 300.000.000 serta 59 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis atas selain Keterlambatan Non-Kasus.
Sepanjang tahun 2025 (hingga Oktober), OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal yang terdiri dari Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp 27.872.800.000 kepada 60 Pihak, Sanksi Administratif berupa Pencabutan Izin Perseorangan kepada 1 Pihak, Sanksi Administratif berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek kepada 4 Perusahaan Efek, serta Peringatan Tertulis kepada 30 Pihak dan 5 Perintah Tertulis.
“OJK juga terus memperkuat pengawasan transaksi Efek guna memastikan terjaganya integritas pasar modal domestik. Agenda tersebut diwujudkan dalam bentuk serangkaian upaya dan inisiatif yang berkaitan dengan pasar primer, pasar sekunder, penguatan infrastruktur, maupun pengenaan sanksi yang menimbulkan efek jera,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan, Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi pada konferensi pers RDKB OJK, Jumat.
Inarno menyampaikan bahwa, perkembangan kinerja pasar modal domestik pada Oktober 2025 melanjutkan tren positif, didukung oleh membaiknya sentimen perekonomian dan pasar keuangan global serta tetap terjaganya kinerja perekonomian domestik.
Indeks Harga Saham Gabungan pada akhir bulan Oktober ditutup di pada level 8.163,88, terapresiasi 1,28 persen mtm atau 15,31 persen ytd. IHSG maupun nilai kapitalisasi pasar saham pada Oktober 2025 ini sempat mencatatkan posisi All-Time High, di mana IHSG mencapai level 8.274,34 pada 23 Oktober 2025, dan kapitalisasi pasar mencapai Rp15.560 triliun pada 10 Oktober 2025.
Likuiditas transaksi saham juga terpantau melanjutkan peningkatan. Hal ini terlihat dari Rerata Nilai Transaksi Harian (RNTH) saham pada Oktober 2025 yang membukukan rekor All-Time High, dengan nilai RNTH sebesar Rp 25,06 triliun. Adapun secara ytd per akhir Oktober 2025, RNTH saham tercatat sebesar Rp16,62 triliun, meningkat dibandingkan angka RNTH tahun 2024 (Rp12,85 triliun). Peningkatan nilai RNTH tersebut turut dikontribusikan oleh investor individu domestik.
Sejalan dengan arah penguatan pasar pada Oktober 2025, Inarno mengungkapkan, investor asing membukukan net buy di pasar saham domestik senilai Rp12,96 triliun mtm, sehingga secara ytd, akumulasi net sell investor asing menjadi Rp 41,79 triliun.
Pasar obligasi dalam negeri juga melanjutkan kinerja positif, dengan indeks komposit (ICBI) meningkat 2,02 persen mtm atau 11,55 persen ytd ke level 438,03. Tren penurunan yield Surat Berharga Negara (SBN) masih berlanjut, yaitu rata-rata turun 25,68 bps secara mtm atau 88,36 bps secara ytd.
Investor nonresiden membukukan net sell di pasar SBN sebesar Rp 27,56 triliun mtm pada Oktober 2025 (ytd: net buy Rp 3,89 triliun). Sementara di pasar obligasi korporasi, investor nonresiden mencatatkan net sell Rp0,28 triliun secara mtm (ytd: net sell Rp1,50 triliun).
Pada industri pengelolaan investasi, per 30 Oktober 2025 nilai Asset Under Management (AUM) tercatat sebesar Rp969,03 triliun, meningkat 4,98 persen mtm atau 15,72 persen ytd.










Discussion about this post