Jumlah konsumen pedagang aset kripto berada dalam tren meningkat, yaitu mencapai 18,61 juta konsumen pada posisi September 2025 (meningkat 2,95persen dibandingkan posisi Agustus 2025 yang tercatat sebanyak 18,08 juta konsumen).
Nilai transaksi aset kripto selama bulan Oktober 2025 tercatat sebesar Rp 49,28 triliun (meningkat signifikan 27,64 persen dibandingkan September 2025 yang tercatat sebesar Rp38,61 triliun), sehingga total nilai transaksi aset kripto di sepanjang tahun 2025 (ytd) telah tercatat senilai Rp 409,56 triliun.
“Hal ini menunjukkan kepercayaan konsumen dan kondisi pasar yang tetap terjaga baik,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, Hasan Fawzi pada konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK akhir Oktober lalu.
Terkait pelaksanaan regulatory sandbox, Hasan mengungkapkan, sejak penerbitan POJK 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), minat penyelenggara ITSK untuk menjadi peserta sandbox OJK tercatat sangat tinggi. Hingga Oktober 2025, OJK telah menerima 272 kali permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox.
OJK telah menerima 22 permohonan untuk menjadi peserta sandbox, 9 di antaranya telah disetujui untuk menjadi peserta sandbox, yang terdiri dari 6 penyelenggara ITSK dengan model bisnis Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (AKD-AK) dan 1 penyelenggara ITSK dengan model bisnis Pendukung Pasar, serta terdapat 2 peserta sandbox yang telah menyelesaikan proses uji coba dan mendapatkan status “Lulus” atas nama: PT Indonesia Blockchain Persada (Blocktogo) pada tanggal 8 Agustus 2025 dengan model bisnis tokenisasi emas (AKD-AK) dengan nama produk Gold Indonesia Republic (GIDR), dan PT Sejahtera Bersama Nano pada 8 Oktober 2025 dengan model bisnis tokenisasi surat berharga dengan skema Kontrak Pengelolaan Dana (KPD).
“Selanjutnya, mengacu pada POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, PT Indonesia Blockchain Persada dan PT Sejahtera Bersama Nano dapat melakukan pendaftaran kepada OJK,” uajrnya.
Adapun bagi penyelenggara ITSK dengan model bisnis yang sama dengan PT Indonesia Blockchain Persada dan PT Sejahtera Bersama Nano mempunyai hak yang sama untuk melakukan pendaftaran ke OJK tanpa melalui uji coba pengembangan sandbox.
Saat ini, OJK sedang melakukan proses evaluasi terhadap 4 permohonan untuk menjadi peserta sandbox dengan model bisnis AKD-AK.
Perizinan penyelenggara ITSK
Sampai dengan periode Oktober 2025, terdapat 30 penyelenggara ITSK resmi dan terdaftar di OJK, yang terdiri dari 10 Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 20 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK).











Discussion about this post