ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Kamis, Juli 2, 2026
Matrabisnis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home News

Divpropam Polri Tetapkan Pelanggaran Berat dan Sedang Personel Brimob dalam Kasus Meninggalnya Affan Kurniawan

Matrabisnis by Matrabisnis
2 September 2025
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
Konferensi pers Humas Polri menetapkan tujuh personel Brimob melakukan pelanggaran beras dan sedang dalam kasus meninggalnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan. (ist)

Konferensi pers Humas Polri menetapkan tujuh personel Brimob melakukan pelanggaran beras dan sedang dalam kasus meninggalnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan. (ist)

ADVERTISEMENT

Divisi Propam Polri menetapkan tujuh personel Brimob terlibat pelanggaran dalam kasus meninggalnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan, yang terjadi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 28 Agustus 2025 sebagai pelanggaran berat dan sedang.

Keputusan ini diambil setelah pemeriksaan sementara terhadap para personel usai insiden rantis Brimob, yang melindas korban saat kericuhan aksi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR RI.

READ ALSO

Untan Kukuhkan Sembilan Guru Besar Baru

KORPRI Untan Masa Bakti 2026 – 2031 Dikukuhkan

Dari hasil pemeriksaan, Divpropam Polri mengklasifikasikan pelanggaran menjadi dua kategori, yakni pelanggaran berat dan pelanggaran sedang.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Pol. Agus Wijayanto, menjelaskan bahwa dua personel, Kompol K dan Bripka R, ditetapkan melanggar pelanggaran berat karena berperan langsung sebagai pengemudi dan pendamping di kursi depan kendaraan taktis.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, dua personel kami tetapkan melakukan pelanggaran berat, karena memiliki peran langsung dalam insiden tersebut. Sementara lima personel lainnya dijerat pelanggaran sedang karena berstatus sebagai penumpang di dalam kendaraan,” ujar Brigjen Agus saat Konferensi Pers, Senin, 1 September 2025.

Lima personel yang dikenakan pelanggaran sedang adalah Briptu D, Aipda M, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka J. Mereka dinilai tidak memiliki kendali atas laju kendaraan, tetapi tetap berkewajiban mematuhi prosedur operasional di lapangan.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Divisi Propam PolriKaro Wabprof Divpropam Polri Brigjen Pol. Agus Wijayantopengemudi ojek online Affan Kurniawantujuh personel Brimob
ADVERTISEMENT
Previous Post

XLSMART Gelar EcoFusion Sustainability Week

Next Post

Bank Kalbar Pertahankan Kinerja Gemilang 25 Tahun Berturut-turut

Related Posts

Untan Kukuhkan Sembilan Guru Besar Baru
News

Untan Kukuhkan Sembilan Guru Besar Baru

1 Juli 2026
KORPRI Untan Masa Bakti 2026 – 2031 Dikukuhkan
News

KORPRI Untan Masa Bakti 2026 – 2031 Dikukuhkan

1 Juli 2026
OJK Pertegas Pengawasan Terhadap TAFS
News

OJK Pertegas Pengawasan Terhadap TAFS

30 Juni 2026
LENTERA Batas Negeri 2026, BI Perkuat Kedaulatan Rupiah di Wilayah 3T
News

LENTERA Batas Negeri 2026, BI Perkuat Kedaulatan Rupiah di Wilayah 3T

28 Juni 2026
Rusunawa Untan dan SBM ITB Dorong Mahasiswa Berpikir Sistemik
News

Rusunawa Untan dan SBM ITB Dorong Mahasiswa Berpikir Sistemik

27 Juni 2026
DJP Kalbar Gelar BDS UMKM Ngehit, UMKM Melejit
News

DJP Kalbar Gelar BDS UMKM Ngehit, UMKM Melejit

27 Juni 2026
Next Post
Bank Kalbar Pertahankan Kinerja Gemilang 25 Tahun Berturut-turut

Bank Kalbar Pertahankan Kinerja Gemilang 25 Tahun Berturut-turut

Pelindo Regional 2 Pontianak dan Kejari Mempawah Teken Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum Perdata dan TUN

Pelindo Regional 2 Pontianak dan Kejari Mempawah Teken Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum Perdata dan TUN

OJK Pastikan Pasar Modal Indonesia akan Kembali Membaik

OJK Pastikan Pasar Modal Indonesia akan Kembali Membaik

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • OJK Tegaskan Komitmen Perkuat Keuangan Berkelanjutan
  • Untan Kukuhkan Sembilan Guru Besar Baru
  • KORPRI Untan Masa Bakti 2026 – 2031 Dikukuhkan
  • OJK Pertegas Pengawasan Terhadap TAFS
  • Berantas Online Scams Lintas Negara, OJK-UNODC Perkuat Kerjasama

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
  • Redaksi

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.