ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Kamis, September 17, 2026
Matrabisnis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home News

OJK Terbitkan Tiga SEOJK Baru Bidang PPDP

Matrabisnis by Matrabisnis
22 Juli 2025
in News
Reading Time: 4 mins read
A A
ADVERTISEMENT

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun melalui inovasi yang dituangkan dalam regulasi. Upaya ini diwujudkan melalui tiga Surat Edaran di bidang PPDP, yakni: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/SEOJK.05/2025 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Dana Pensiun (SEOJK No.11/SEOJK.05/2025);

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (SEOJK No. 12/SEOJK.05/2025); dan

READ ALSO

Pelindo Regional 2 Pontianak Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan

AHM Perluas Akses Pendidikan Vokasi ke Pelosok Indonesia

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/SEOJK.05/2025 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi (SEOJK Nomor 13/SEOJK.05/2025).

ADVERTISEMENT

Ketiga regulasi ini mendorong terciptanya industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) yang stabil, transparan, akuntabel, serta memperkuat kepercayaan masyarakat agar industri PPDP dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan.

ADVERTISEMENT

SEOJK No.11/SEOJK.05/2025

SEOJK No.11/SEOJK.05/2025 merupakan bentuk penyempurnaan atas SEOJK No.4/SEOJK.05/2021 dan SEOJK No.5/SEOJK.05/2021 yang mengatur Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Dana Pensiun konvensional dan berdasarkan prinsip syariah.

SEOJK ini diterbitkan sebagai pelaksanaan amanat dari Pasal 4 ayat (4), Pasal 8 ayat (4), Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 17 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21 Tahun 2024 (POJK 21/2024) tentang Laporan Berkala Dana Pensiun. Ketentuan tersebut menekankan pentingnya harmonisasi peraturan dengan praktik terkini sehingga laporan yang dihasilkan dapat lebih menggambarkan kondisi aktual Dana Pensiun serta mendukung efektivitas pengawasan oleh OJK.

“Melalui SEOJK Nomor 11/SEOJK.05/2025 ini, OJK berharap pelaporan dari Dana Pensiun lebih relevan, akurat, dan informatif. Laporan yang disampaikan diharapkan dapat mencerminkan kondisi keuangan dan operasional Dana Pensiun secara komprehensif, sehingga mampu memberikan gambaran yang jelas kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk peserta, pemberi kerja, dan pengawas,”jelas Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi dalam siaran pers, Kamis 17 Juli 2025.

Beberapa ketentuan yang diatur dalam SEOJK ini antara lain sebagai berikut: Penyesuaian jenis Laporan Berkala yang wajib disampaikan oleh Dana Pensiun; Penambahan pengaturan mengenai Laporan Bulanan dan Laporan Tahunan bagi Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yang menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti dan program pensiun iuran pasti. Penyesuaian ketentuan terkait tata cara penyampaian Laporan Berkala.

Penambahan pengaturan mengenai tata cara penyampaian koreksi atas Laporan Bulanan Dana Pensiun dan Penambahan ketentuan peralihan terkait penyampaian Laporan Berkala sesuai dengan bentuk dan susunan Laporan Berkala yang tersedia dalam sistem pelaporan OJK.

Seiring dengan berlakunya SEOJK ini pada 11 Juni 2025, seluruh Dana Pensiun diwajibkan untuk segera melakukan penyesuaian terhadap sistem pelaporan dan kebijakan internal mereka.

“Diharapkan penerapan SEOJK Nomor 11/SEOJK.05/2025 dapat mendorong industri Dana Pensiun tumbuh secara sehat dan berkelanjutan dalam mendukung kesejahteraan peserta di masa pensiun,” ujar Ismail.

SEOJK No. 12/SEOJK.05/2025

SEOJK No. 12/SEOJK.05/2025 ini merupakan aturan pelaksanaan dari Pasal 3 ayat (7) dan Pasal 11 ayat (6) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 46/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 114/OJK).

Page 1 of 2
12Next
Tags: Otoritas Jasa Keuangan (OJK)sektor Perasuransian Penjaminan dan Dana Pensiuntiga Surat Edaran di bidang PPDP
ADVERTISEMENT
Previous Post

MW KAHMI Kalbar Susun Agenda Penguatan Organisasi

Next Post

Scoopy Velocreativity Part 2, Nyantuy Bareng Pengguna Scoopy

Related Posts

Pelindo Regional 2 Pontianak Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan
News

Pelindo Regional 2 Pontianak Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan

17 September 2026
AHM Perluas Akses Pendidikan Vokasi ke Pelosok Indonesia
News

AHM Perluas Akses Pendidikan Vokasi ke Pelosok Indonesia

16 September 2026
Penerimaan Mahasiswa Baru STIKes Yarsi Meningkat 83 Persen
News

Penerimaan Mahasiswa Baru STIKes Yarsi Meningkat 83 Persen

16 September 2026
Re-Opening Astra Motor Ayani, Kembali Hadir dengan Konsep Terbaru
News

Re-Opening Astra Motor Ayani, Kembali Hadir dengan Konsep Terbaru

15 September 2026
Norjemah Pihtar Untan Hadir di Balai Pelestarian Kebudayaan Kalbar
News

Norjemah Pihtar Untan Hadir di Balai Pelestarian Kebudayaan Kalbar

15 September 2026
Tiga Orangutan Diselamatkan dari Desa Penjalaan
News

Tiga Orangutan Diselamatkan dari Desa Penjalaan

15 September 2026
Next Post
Scoopy Velocreativity Part 2, Nyantuy Bareng Pengguna Scoopy

Scoopy Velocreativity Part 2, Nyantuy Bareng Pengguna Scoopy

Rayakan 21 Tahun Kebersamaan, Informa Hadirkan #PastiKetemu Anniversary Sale

Rayakan 21 Tahun Kebersamaan, Informa Hadirkan #PastiKetemu Anniversary Sale

OJK Terbitkan Aturan Pemeringkat Kredit Alternatif

OJK Terbitkan Aturan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sektor IAKD

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Pelindo Regional 2 Pontianak Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan
  • Asmo Kalbar Edukasi Komunitas Motor Sport Aman Berkendara
  • AHM Perluas Akses Pendidikan Vokasi ke Pelosok Indonesia
  • XLSMART Hadirkan #ByeByeBox Campus Roadshow to ITB
  • Penerimaan Mahasiswa Baru STIKes Yarsi Meningkat 83 Persen

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
  • Redaksi

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.