Terkait STLB, Sekretaris Lembaga LPS Jimmy Ardianto menjelaskan, bahwasanya penyebab STLB di antaranya disebabkan oleh tidak terpenuhinya syarat 3T.
“3T itu, pertama Tercatat dalam pembukuan bank, ke dua Tingkat Bunga Simpanan yang diterima tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan LPS, dan T ke tiga yaitu tidak terindikasi melakukan fraud atau terbukti melakukan fraud atau tindak pidana perbankan,” ujarnya di Pontianak, Jumat, 9 Mei 2025.
Kemudian, berdasarkan data LPS, rerata waktu pembayaran klaim penjaminan simpanan dari tahun ke tahun semakin cepat.
“Sebagai gambaran, proses pembayaran klaim penjaminan nasabah pada tahun 2020 untuk BPR/BPRS yang dilikuidasi rata-rata membutuhkan waktu sekitar 14 hari kerja untuk tahap pertama, namun sekarang hanya butuh 5 hari kerja saja,” kata Jimmy. **
Discussion about this post