Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bergerak cepat melaksanakan pembayaran klaim penjaminan kepada para nasabah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Duta Niaga, beralamat di Jl. Pangeran Natakusuma Nomor 80D, Pontianak, Kalimantan Barat, yang dicabut izin usahanya oleh otoritas terkait pada 5 Desember 2024 lalu.
Adapun pembayaran klaim penjaminan nasabah BPR Duta Niaga telah tuntas dilaksanakan LPS, dengan jumlah total nominal secara keseluruhan LPS telah membayarkan klaim penjaminan kepada nasabah BPR Duta Niaga sebanyak Rp78,1 miliar.
Selanjutnya, untuk Pembayaran Klaim Penjaminan di Kalimantan Barat, sampai dengan 30 April 2025 LPS telah melakukan penanganan klaim penjaminan kepada 3 BPR/BPRS yang telah dicabut izin usahanya.
LPS pun telah mengucurkan dana untuk Simpanan Layak Bayar (SLB) sebanyak Rp125,84 miliar dan Simpanan Tidak Layak Bayar (STLB) sebanyak Rp1,55 miliar, sehingga total sebanyak Rp127,39 miliar.
Discussion about this post