Selanjutnya uang-uang kertas yang telah dicabut dari peredaran itu, sudah tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
Menurut Ramdan, terdapat 13 uang kertas dan 31 uang logam yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran dan masih dapat ditukarkan oleh masyarakat pada jangka waktu tertentu.
“Masyarakat dapat menukarkan uang yang telah dinyatakan dicabut tersebut dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan. Masyarakat dapat melakukan penukaran di kantor bank umum atau kantor BI di seluruh wilayah Indonesia. Setelah itu, uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi,” jelasnya.
Adapun jangka waktu penukaran uang kertas bervariasi, tergantung tanggal pencabutannya. **
Discussion about this post