EMPAT pecahan uang kertas Rupiah Tahun Emisi 1979, 1980 dan 1982 resmi tidak berlaku lagi mulai 1 Mei 2025. Bank Indonesia (BI) mengingatkan, masyarakat yang memiliki uang kertas ini masih bisa menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia hingga 30 April 2025.
“Keempat pecahan uang kertas tersebut, telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992 dan masih dapat ditukarkan hingga batas waktu tersebut,” jelas Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso dalam siaran pers Senin 28 April 2025.
Adapun keempat uang kertas yang ditarik dari peredaran tersebut adalah : Uang kertas pecahan Rp 10.000 Emisi 1979. Uang kertas pecahan Rp 5.000 Tanda Tahun 1980, Uang kertas pecahan Rp 1.000 Emisi 1980 dan Uang kertas pecahan Rp 500 Tanda Tahun 1982.
“Bank Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang Rupiah. Ini dilakukan dengan pertimbangan antara lain, masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas,” kata Ramdan.
Discussion about this post