ORGANISASI Perburuhan Internasional (ILO) meluncurkan laporan terbaru transformasi AI yang mengeksplorasi bagaimana akal imitasi (AI), digitalisasi, robotika serta otomasi membentuk kembali keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di tempat kerja di seluruh penjuru dunia.
Laporan tersebut berjudul Revolutionizing Health and Safety: The Role of AI and Digitalization at Work diluncurkan secara tripartit pada 24 April di Jakarta bersama perwakilan dari Kementerian Ketenagakerjaan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat pekerja.
Peluncuran ini menindaklanjuti peluncuran yang dilakukan secara global di Jenewa pada 23 April.
Laporan itu menyoroti bagaimana teknologi yang sedang berkembang ini meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan pekerja sekaligus menggarisbawahi perlunya kebijakan proaktif untuk mengatasi risiko-risiko baru.
Sistem bertenaga AI meningkatkan pemantauan keselamatan dan kesehatan, serta merampingkan tugas dan operasi, meringankan beban kerja dan mendorong inovasi—bahkan di sektor-sektor yang biasanya berteknologi rendah. Namun, laporan tersebut menekankan perlunya kebijakan proaktif, untuk memastikan teknologi ini diterapkan diimplementasikan secara aman dan adil.
Fachrurozi, S.H, M.A, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, menyambut baik laporan K3 terbaru ILO ini, yang diterbitkan sejalan dengan peringatan Hari K3 Dunia yang setiap tahunnya dirayakan pada tanggal 28 April.
Laporan tersebut menjadi momentum yang tepat untuk memastikan pengawasan dan tindak pencegahan yang relevan dengan kondisi dan tuntutan saat ini.
“Digitalisasi menjadi salah satu solusi. Karenanya, Kementerian Ketenagakerjaan akan segera meluncurkan sistem digital pengaduan berbasis digital agar dapat merespons seluruh pengaduan yang masuk dari seluruh Indonesia untuk didistribusikan dan ditanggapi secara cepat dan efisien oleh pengawas daerah,” ujar Fachrouzi.
Kementerian Ketenagakerjaan pun sedang melakukan sejumlah revisi peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja di Indonesia. Revisi UU ini dibuat secara terpisah dan tidak akan dimasukkan ke dalam Revisi UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dari sudut pandang pengusaha, Rima Melati sebagai Ketua Komite K3 Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia, menegaskan pentingnya pengintegrasian AI ke dalam semua bidang ketenagakerjaan, termasuk K3.
Selain meningkatkan efisiensi, AI pun dapat meningkatkan ketepatan, jangkauan dan kepatuhan yang menjadi nilai penting bagi dunia usaha. Namun, di satu sisi, Rima mengingatkan pentingnya upaya peningkatan keterampilan bagi sumber daya manusia agar dapat mengikuti cepat perkembangan teknologi saat ini.
“Pelatihan kembali (reskilling) dan peningkatan keterampilan (upskilling) menjadi penting agar angkatan kerja mampu menguasai AI dengan baik dan beradaptasi dengan pekerjaan masa depan yang berbasis teknologi,” ungkapnya.
Discussion about this post