OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, selama Februari 2025, nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp 32,78 triliun, atau menurun tipis 2,7 persen secara tahunan, dibandingkan periode Februari 2024 yang tercatat sebesar Rp33,69 triliun. Sedangkan jumlah konsumen aset kripto naik 3 persen dari bulan sebelumnya menjadi 13,31 juta.
“Pertumbuhan tersebut, menunjukkan kepercayaan investor yang tetap terjaga dan kondisi pasar yang baik, ” kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fauwzi dalam RDKB OJK di Jakarta, Jumat 11 April 2025.
Menurut Hasa, hingga Maret 2025, tercatat 1.396 aset kripto yang dapat diperdagangkan. OJK juga telah menyetujui perizinan 22 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto, yang terdiri dari 1 bursa kripto, 1 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, 1 pengelola tempat penyimpanan, dan 19 pedagang, serta sedang melanjutkan proses perizinan terhadap 11 calon pedagang aset kripto.
Sementara itu, perkembangan Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dengan jenis Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK) berhasil menyelesaikan transaksi yang disetujui mitra senilai Rp1,896 triliun dengan jumlah pengguna PAJK sebanyak 674.157 user yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
“Hal ini menunjukkan bahwa kehadiran layanan dari penyelenggara ITSK telah berkontribusi dalam peningkatan kegiatan dan pendalaman pasar di sektor jasa keuangan, serta meningkatkan inklusi pemanfaatan produk dan layanan jasa keuangan,” ujar Fawzi Hasan.
Menurutnya, sejak penerbitan POJK 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK (Inovasi Teknologi Sektor Keuangan), minat dari penyelenggara ITSK untuk menjadi peserta sandbox OJK tercatat sangat tinggi.
Discussion about this post