ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Kamis, Juli 2, 2026
Matrabisnis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi Bisnis

Hingga Februari OJK Setujui Izin 19 Entitas Perdagangan Aset Kripto

Matrabisnis by Matrabisnis
6 Maret 2025
in Ekonomi Bisnis
Reading Time: 3 mins read
A A
Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan aset Kripto OJK. (ist)

Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan aset Kripto OJK. (ist)

ADVERTISEMENT

Sejak penerbitan POJK 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK (Inovasi Teknologi Sektor Keuangan), minat dari penyelenggara ITSK untuk menjadi peserta sandbox OJK tercatat sangat tinggi.

Hingga Februari 2025, OJK telah menerima 218 kali permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox. Dari jumlah tersebut, terdapat 90 calon peserta yang telah menyampaikan form permintaan konsultasi, dan 83 di antaranya telah dilakukan konsultasi.

READ ALSO

OJK Tegaskan Komitmen Perkuat Keuangan Berkelanjutan

Berantas Online Scams Lintas Negara, OJK-UNODC Perkuat Kerjasama

OJK telah menerima 13 permohonan untuk menjadi peserta sandbox OJK, 5 di antaranya telah disetujui sebagai peserta sandbox, yang terdiri dari 4 penyelenggara ITSK dengan model bisnis Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (AKD-AK) dan 1 penyelenggara ITSK dari Pendukung Pasar.

ADVERTISEMENT

Saat ini sedang dilakukan proses terhadap 3 permohonan untuk menjadi peserta sandbox, terdiri dari 2 penyelenggara dengan model bisnis AKD-AK dan 1 penyelenggara dengan model bisnis open banking.

Pendaftaran penyelenggara ITSK:

Sejak penerbitan POJK 3 Tahun 2024 hingga Februari 2025 terdapat 47 penyelenggara ITSK yang mengajukan permohonan pendaftaran ke OJK, 20 di antaranya telah ditetapkan sebagai penyelenggara ITSK terdaftar, dengan rincian 7 Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 13 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK).

ADVERTISEMENT

Selain itu, saat ini OJK sedang melakukan proses terhadap 17 permohonan pendaftaran dengan rincian: 3 calon Penyelenggara ITSK dengan jenis PKA, dan 14 calon Penyelenggara ITSK dengan jenis PAJK.

Berdasarkan laporan per Januari 2025, penyelenggara ITSK yang terdaftar di OJK telah berhasil menjalin 848 kemitraan dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dari berbagai sektor, seperti: perbankan, perusahaan pembiayaan, perasuransian, perusahaan sekuritas, P2P lending, lembaga keuangan mikro, dan pegadaian, serta dengan penyedia jasa teknologi informasi dan penyedia sumber data.

Selain itu, selama bulan Januari 2025, Penyelenggara ITSK dengan jenis PAJK berhasil menyelesaikan transaksi yang disetujui mitra senilai Rp 2,015 triliun dengan jumlah pengguna PAJK sebanyak 620.960 user yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

“Hal ini menunjukkan bahwa kehadiran layanan dari penyelenggara ITSK telah berkontribusi dalam peningkatan kegiatan dan pendalaman pasar di sektor jasa keuangan, serta meningkatkan inklusi pemanfaatan produk dan layanan jasa keuangan,” kata Hasan Fawzi.**

Page 2 of 2
Prev12
Tags: aset kriptodiperdagangkanHasan Fawzi Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Aset Keuangan Digital dan aset Kripto OJKkonferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Februari 2025menyetujui perizinan 19 entitas
ADVERTISEMENT
Previous Post

Indosat Jadi yang Pertama Terapkan AI-RAN di Asia Tenggara Bersama Nokia dan NVIDIA

Next Post

Sejak Januari 2025, OJK Terima 780 Pengaduan Entitas Ilegal

Related Posts

OJK Tegaskan Komitmen Perkuat Keuangan Berkelanjutan
Ekonomi Bisnis

OJK Tegaskan Komitmen Perkuat Keuangan Berkelanjutan

1 Juli 2026
Berantas Online Scams Lintas Negara, OJK-UNODC Perkuat Kerjasama
Ekonomi Bisnis

Berantas Online Scams Lintas Negara, OJK-UNODC Perkuat Kerjasama

30 Juni 2026
Pelindo Lepas Ekspor Perdana Peti Kemas di Terminal Kijing
Ekonomi Bisnis

Pelindo Lepas Ekspor Perdana Peti Kemas di Terminal Kijing

29 Juni 2026
Perkuat Stabilitas Perbankan, LPS Naikkan TBP 3,75 Persen
Ekonomi Bisnis

Perkuat Stabilitas Perbankan, LPS Naikkan TBP 3,75 Persen

26 Juni 2026
OJK Cabut Izin Usaha BPR Ceper Permata Artha
Ekonomi Bisnis

OJK Cabut Izin Usaha BPR Ceper Permata Artha

26 Juni 2026
OJK Terbitkan Aturan Perilaku Financial Influencer
Ekonomi Bisnis

OJK Terbitkan Aturan Perilaku Financial Influencer

25 Juni 2026
Next Post
Sejak Januari 2025, OJK Terima 780 Pengaduan Entitas Ilegal

Sejak Januari 2025, OJK Terima 780 Pengaduan Entitas Ilegal

24 Perusahaan Pembiayaan Disanksi OJK selama Februari 2025

24 Perusahaan Pembiayaan Disanksi OJK selama Februari 2025

Terkait Judi Online, OJK Minta Bank Blokir 8.618 Rekening

Terkait Judi Online, OJK Minta Bank Blokir 8.618 Rekening

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • OJK Tegaskan Komitmen Perkuat Keuangan Berkelanjutan
  • Untan Kukuhkan Sembilan Guru Besar Baru
  • KORPRI Untan Masa Bakti 2026 – 2031 Dikukuhkan
  • OJK Pertegas Pengawasan Terhadap TAFS
  • Berantas Online Scams Lintas Negara, OJK-UNODC Perkuat Kerjasama

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
  • Redaksi

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.