OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Sistem Informasi Pelaku di sektor keuangan (Sipelaku) dan Indonesia Anti Scam Center (IASC) yakni Pusat Pelaporan Penipuan Transaksi Keuangan.
Peluncuran tersebut dilakukan dalam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025 di Jakarta, Selasa, 11 Februari 2025 yang dihadiri ratusan pelaku industri jasa keuangan, serta sejumlah pimpinan kementerian/lembaga.
Sipelaku adalah aplikasi yang memuat informasi rekam jejak pelaku pada lingkup sektor jasa keuangan yang dikelola oleh OJK, untuk mendukung peningkatan integritas di sektor jasa keuangan.
Aplikasi Sipelaku memuat informasi rekam jejak di antaranya profil pelaku, riwayat alamat, riwayat pekerjaan dan riwayat fraud. Data dan atau informasi yang dimuat pada Sipelaku bersumber dari Laporan Penerapan Strategi Anti Fraud (SAF) yang disampaikan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) kepada OJK, sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Lembaga Jasa Keuangan dan data dan/atau informasi yang ditetapkan oleh OJK.
Ketua Dewan Komisioer OJK, Mahendra Siregar mengungkapkan, peluncuran Sipelaku bertujuan untuk mencegah terjadinya fraud dan kejahatan keuangan di industri sektor jasa keuangan (SJK) dengan meminimalisir kerugian dari terjadinya fraud.
“Melalui Sipelaku, OJK akan memperoleh data dari berbagai negara, terkait para pelaku yang pernah melakukan kejahatan maupun fraud pada waktu lalu dalam satu sistem database,” jelas Mahendra.
Melalui database tersebut, dapat diakses oleh seluruh industri jasa keuangan, agar mereka waspada dan tidak memberikan akses ataupun pelayanan kepada mereka yang masuk di dalam daftar Sipelaku.
Sementara itu, IASC didirikan OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang didukung oleh asosiasi di industri jasa keuangan untuk penanganan penipuan (scam) yang terjadi di sektor keuangan secara cepat dan berefek-jera.
“Pembentukan IASC bertujuan untuk mempercepat koordinasi antar-penyedia jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi dan pemblokiran rekening terkait penipuan, kemudian melakukan identifikasi para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan pengembalian dana korban yang masih tersisa, dan melakukan upaya penindakan hukum,” kata Mahendra.
Discussion about this post