ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Sabtu, November 29, 2025
Matrabisnis
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi Bisnis

Sepanjang 2024, OJK Terbitkan 661 Sanksi Penyelenggara Pindar

Matrabisnis by Matrabisnis
4 Februari 2025
in Ekonomi Bisnis
Reading Time: 3 mins read
A A
ADVERTISEMENT

SEPANJANG tahun 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  telah menerbitkan 661 sanksi terhadap penyelenggara Pindar (Pinjaman Daring) dan empat surat keputusan cabut izin usaha (CIU), yang terdiri dari dua Penyelenggara, dikarenakan sanksi administratif dan dua Penyelenggara mengajukan permohonan pengembalian izin usaha.

“OJK kini terus melakukan langkah-langkah penguatan pengawasan dan penyelesaian kasus Lembaga Jasa Keuangan (LJK), termasuk di industri Fintech P2P Lending atau pinjaman daring (Pindar) untuk semakin memperkuat industri ini, dan meningkatkan perlindungan konsumennya,” kata Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi dalam siaran pers, Senin 3 Februari 2025 .

READ ALSO

Permintaan Tinggi, Kebun Kelapa Kini Lebih Untung dari Sawit

Kinerja Perbankan Tetap Solid Hingga Akhir 2025

Sesuai mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) di industri Pindar, OJK telah meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) 2023-2028. Peluncuran roadmap ini merupakan komitmen OJK untuk mewujudkan industri Pindar yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada inklusi keuangan dan pelindungan konsumen serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional.

Sesuai amanat UU P2SK, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, sebagai penyempurnaan dari POJK Nomor 10/POJK.05/2022.

Tujuan penerbitan POJK tersebut diantaranya untuk memberikan pelindungan secara maksimal terhadap Pemberi Dana (Lender) dengan ruang lingkup antara lain pengaturan yang mewajibkan Penyelenggara untuk menampilkan penilaian kredit dan informasi yang terkait pemberian dana, kewajiban menyelenggarakan Rapat Umum Pemberi Dana, dan penyampaian risiko Pendanaan yang melekat kepada Pengguna.

Selain itu, OJK juga telah menerbitkan beberapa POJK lain terkait dengan penerapan tata kelola yang baik, pengembangan kualitas sumber daya manusia, dan penerapan manajemen risiko.

“OJK saat ini tengah melakukan penyusunan Rancangan Surat Edaran (RSEOJK) perubahan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI, yang mengatur penguatan penyelenggaraan kegiatan usaha LPBBTI,” jelas Ismail.

ADVERTISEMENT

Materi perubahan ketentuan antara lain mengenai penguatan pemahaman mengenai risiko Pendanaan dan analisis risiko Pendanaan, sebagai upaya mitigasi risiko dan pelindungan lender,” ungkap Ismail.

ADVERTISEMENT

OJK juga telah melakukan penegakan hukum (law enforcement) berupa pencabutan izin usaha terhadap TaniFund dan Investree, dikarenakan kedua Pindar tersebut tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK, dengan perkembangan sebagai berikut:

TaniFund

Page 1 of 2
12Next
Tags: cabut izin usaha (CIU)menerbitkan 661 sanksi terhadap penyelenggara PindarOtoritas Jasa Keuangan (OJK)pinjaman daring (Pindar)Plt. Kepala Departemen Literasi Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadisanksi administratiftahun 2024
ADVERTISEMENT
Previous Post

OJK Terbitkan Aturan Baru Tentang Rahasia Bank

Next Post

Saprahan Khatulistiwa, Langkah Strategis BI Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi

Related Posts

Permintaan Tinggi, Kebun Kelapa Kini Lebih Untung dari Sawit
Ekonomi Bisnis

Permintaan Tinggi, Kebun Kelapa Kini Lebih Untung dari Sawit

27 November 2025
Peraturan Devisa Hasil Ekspor SDA Diharap Menarik Minat Eksportir
Ekonomi Bisnis

Kinerja Perbankan Tetap Solid Hingga Akhir 2025

27 November 2025
Usaha Sarapan Pagi Semakin Beraroma Berkat KUR Bank Kalbar
Ekonomi Bisnis

Usaha Sarapan Pagi Semakin Beraroma Berkat KUR Bank Kalbar

25 November 2025
Dengan KUR Bank Kalbar, Toko Sembako Monika Semakin Ramai
Ekonomi Bisnis

Dengan KUR Bank Kalbar, Toko Sembako Monika Semakin Ramai

25 November 2025
Dari Ruang Kecil, Bank Kalbar Kembangkan Rumah Makan Eli
Ekonomi Bisnis

Dari Ruang Kecil, Bank Kalbar Kembangkan Rumah Makan Eli

25 November 2025
Dukung Kilang Balikpapan, Bakal Sumbang 25 Persen BBM Nasional
Ekonomi Bisnis

Dukung Kilang Balikpapan, Bakal Sumbang 25 Persen BBM Nasional

22 November 2025
Next Post
Saprahan Khatulistiwa, Langkah Strategis BI Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi

Saprahan Khatulistiwa, Langkah Strategis BI Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi

Kopi Pancong Durian Bakal Pecahkan Rekor Muri Lagi

Kopi Pancong Durian Bakal Pecahkan Rekor Muri Lagi

Presiden Prabowo Instruksikan Pengecer Jual Gas Melon Seperti Biasa

Presiden Prabowo Instruksikan Pengecer Jual Gas Melon Seperti Biasa

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Kawal Akuntabilitas Keuangan dan Pembangunan untuk Akselerasi Ekonomi Desa, BPKP Gelar Balale’ Desa 2025
  • Waspada Penipuan Berkedok Pajak: Kenali Kanal Resmi DJP
  • Indosat Gelar Indonesia AI Day for Financial Industry
  • Pemerintah Siapkan Diskon Besar-besaran Sambut Nataru
  • Pajak Pro Rakyat: Gotong Royong yang Tak Pernah Pudar

Arsip

  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.

Kategori

  • ADVERTORIAL
  • Bursa
  • Digital
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertainment
  • Film
  • Internasional
  • Kedai
  • Kesehatan
  • Komoditi
  • Lifestyle
  • Musik
  • News
  • OPINI
  • Otomotif
  • PROMOTED
  • Properti
  • Sosok
  • Sport
  • Tak Berkategori
  • Tekno
  • Travel

Recent Posts

  • Kawal Akuntabilitas Keuangan dan Pembangunan untuk Akselerasi Ekonomi Desa, BPKP Gelar Balale’ Desa 2025
  • Waspada Penipuan Berkedok Pajak: Kenali Kanal Resmi DJP
  • Indosat Gelar Indonesia AI Day for Financial Industry
  • Pemerintah Siapkan Diskon Besar-besaran Sambut Nataru

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.