AKHIRNYA Presiden Prabowo menginstruksikan agar penjualan gas elpiji (LPG) 3 kilogram atau gas melon tetap dilakukan seperti biasa, masyarakat dapat membeli di warung-warung eceran terdekat.
Keputusan Presiden Prabowo ini diambil setelah ramainya protes masyarakat yang kesulitan mendapatkan gas elpiji melon tersebut, akibat munculnya kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang melarang warung-warung pengecer menjual gas melon sebelum terdaftar sebagai pangkalan. Larangan tersebut diberlakukan mulai 1 Februari 2025.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan instruksi agar pengecer dapat melanjutkan penjualan gas LPG 3 kilo seperti biasa, sembari menunggu proses pengecer tersebut dijadikan sub pangkalan.
“Presiden telah menginstruksikan kepada Kementerian ESDM per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa,” kata Dasco di kompleks parleman Senayan, Jakarta pada Selasa 4 Februari 2025.
Sebelumnya, kebijakan pemerintah yang membatasi penjualan LPG hanya melalui pangkalan resmi, berlaku mulai 1 Februari 2025. Kebijakan baru ini malah menuai kegaduhan dan keluhan dari masyarakat, lantaran warga kesulitan mendapatkan gas tersebut.
Para pemilik warung-warung yang biasa mengecer gas LPG 3 kilo pun terkejut, sebab banyak yang tidak mengetahui kebijakan tersebut. “Sebelum munculnya peraturan sejak tanggal 1 Februari, gas melon juga sudah mulai sulit didapat. Kami pengecer hanya dijatah beberapa tabung saja. Eh ternyata ada aturan baru,” kata Athek, pemilik toko sembako di Pontianak.
Dia mengaku tak paham aturan baru yang mewajibkan warung pengecer menjadi pangkalan agar bisa menjual gas LPG. Aturan baru tersebut selain menyulitkan pedagang, juga menyulitkan masyarakat.
Discussion about this post