Setelah resmi dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Bank Perekonomian Rakyat (dulu disebut Bank Perkreditan Rakyat) Duta Niaga Pontianak terhitung pada 5 Desember 2024, Tim Likuidasi LPS langsung turun ke lokasi kantor BPR Duta Niaga di Jalan Pangeran Natakusuma nomor 80D Kota Pontianak, Kalimantan Barat untuk menangani penyelesaian kewajiban bank.
Tim Likuidasi LPS memasang pengumuman di kantor BPR Duta Niaga berupa tulisan yang menyebutkan Dalam Penguasaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan pengumuman Tindak Lanjut Cabut Izin Usaha bank tersebut.
Tim Likuidasi yang dibentuk LPS ini bertugas untuk melakukan likuidasi bank yang gagal atau izin usahanya telah dicabut. Tim inilah yang akan menyelesaikan seluruh aset dan kewajiban bank sebagai akibat pencabutan izin usaha dan pembubaran badan hukum bank tersebut.
Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto menjelaskan, bahwa dalam penanganan bank, LPS selalu intensif berkoordinasi dengan OJK dan melakukan upaya terbaik untuk kepentingan melindungi simpanan nasabah.
“Opsi pemiilihan cara penanganan (resolusi) bank juga dipilih, setelah LPS menilai dan mempertimbangkan kondisi faktual bank, serta potensi bisnisnya, termasuk potensi adanya investor baru,” kata Jimmy.
Jimmy menyampaikan, untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Duta Niaga, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.
“Rekonsiliasi dan verifikasi akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja, atau sampai dengan 29 April 2025,” ujar Jimmy.
Untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah tersebut, menurut Jimmy, dananya bersumber dari LPS. Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Duta Niaga, dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Nasabah BPR Duta Niaga diminta tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank, serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.
“Nantinya jika simpanan nasabah telah dibayarkan LPS, mereka bisa mengalihkan simpanannya ke bank lain, karena masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi,” imbuh Jimmy.
LPS meyakinkan, nasabah tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan. Karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.
Discussion about this post