Kepolisian Daerah (Polda) DI Yogyakarta berhasil membekuk oknum pencuri sekaligus penadah perangkat STB (Set Top Box) XL SATU di wilayah Kabupaten Bantul beberapa waktu lalu. Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan pelaku, yaitu Agung Rejeki bin Subarjo (34 tahun), warga Kabupaten Bantul.
Dari tangan pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti berupa 27 perangkat STB XL SATU milik PT XL Axiata Tbk (XL Axiata).
Kanit I Ditreskrimum Polda DIY AKP Irvan Andhi Prasetya, S.H., M.I.P. menyampaikan, ’’Dari pemeriksaan awal yang kami lakukan, bisa kita ketahui modus operandi penipuan, pencurian, penggelapan dalam jabatan, serta penadahan yang dilakukan oleh oknum pelaku.
Pelaku memanfaatkan statusnya sebagai pihak vendor teknisi pemasangan perangkat STB XL SATU untuk melakukan pencopotan perangkat tersebut secara ilegal dari rumah-rumah pelanggan, karena pelaku sangat mengetahui di mana saja rumah pelanggan yang pernah dipasang perangkat STB XL SATU/XL HOME olehnya.’’
Menurut Irvan, pelaku kemudian melakukan pencopotan dan pengambilan sendiri perangkat STB yang dimaksud secara ilegal. Setelah itu, pelaku mengumpulkan perangkat-perangkat tersebut di tempat tinggalnya dan menjual perangkat tersebut melalui aplikasi e-commerce.
Atas aksi krimimal tersebut, pelanggan XL SATU mengalami kerugian karena tidak dapat menikmati fasilitas TV berlangganan yang berada dalam STB tersebut.
Kasubdit 3 Jatanras Polda DIY AKBP I Wayan Artha Wirawan, SK.M., M.M, menambahkan, kepolisian masih terus mendalami kasus ini guna mendapatkan informasi yang lebih lengkap, termasuk mengembangkan apakah pelaku merupakan sindikat dan apakah juga terjadi di daerah lain.
Di samping itu, Kepolisian DIY juga menghimbau, agar masyarakat yang mengetahui atau mencurigai aksi pencurian, penipuan dan penggelapan serupa agar segera melapor ke kantor kepolisian terdekat. Selain itu juga dihimbau agar masyarakat tidak membeli produk-produk dari XL SATU/XL HOME dengan cara melawan hukum.
Discussion about this post