Limbah Miko yang disedot kemudian dibawa ke penimbangan atau RAM sawit luar pabrik milik warga yang berinisial M di daerah pergudangan dan di Simpang Ampar milik LI dengan transportir milik saudara B.
Tokoh adat Yuska mengatakan, pencurian tersebut sedang proses hukum sehingga mestinya tetap menjadi kewenangan kepolisian untuk memproses pihak-pihak yang sedang dalam tahap penyelidikan.
“Kami hanya minta jangan sampai terjadi penutupan pabrik, karena ini masalah pencurian, itu sudah menjadi urusan hukum biarkan polisi yang mengaturnya,” kata Yusak yang juga Panglima Adat Macan Mawang.
Bahkan, dia mengutarakan keberadaan pabrik Gelatik Mill dari perusahaan PT. Kiara Sawit Abadi (PT. KSA) sangat memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar pabrik. “Kami bersyukur dengan hadirnya perusahaan sawit di daerah ini, karena berdampak pada menurunnya kasus-kasus pencurian. Masalah pengangguran juga berkurang, karena sebagian besar bekerja di perusahaan tersebut, “tuturnya.
Camat Ketungau Hulu, Ramdi Nahum mengatakan jika masalah pencurian di ranah hukum, maka harus melewati prosedur hukum. Dia jelas mengutarakan kehadiran pabrik membuat ekonomi masyarakat sekitar meningkat.
“Kalau sampai terjadi penutupan pabrik, warga yang memiliki kebun mandiri mau jual ke mana hasil kebunnya. Belum lagi pekerja yang juga banyak berasal dari masyarakat setempat,” kata Ramdi Nahum.
Dia heran ada ketidakberesan terhadap perkara limbah miko. Sebelumnya, sejumlah kepala desa menyodorkan surat permintaan permohonan diketahui Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) dengan tujuan pengambilan limbah miko dari Gelatik Mill untuk peningkatan pembangunan desa. Namun, Ramdi Nahum belakangan mengetahui justru malah penjarahan Miko.
“Kalau permohonan untuk pembangunan desa atau peningkatan kesejahteraan masyarakat, pemimpin mana pun pasti akan setuju, tapi sepanjang perusahaan memberikan izin. Karena tujuannya baik, maka saya sebagai camat memberikan persetujuan,” jelas Camat Nahun.**
Discussion about this post