Bahkan, kata dia, kepengurusan sementara hanya berhasil melaksanakan Musyawarah Kota/Kabupaten di tujuh dari empat belas kabupaten/kota di Kalbar. Akibatnya, hanya 50% dari jumlah peserta penuh yang memenuhi syarat untuk menghadiri Muprov.
“Syarat kuorum Muprov itu harus ada 50 persen plus 1 suara, kurang dari itu tidak sah,” ungkapnya.
Terkait Muprov Kalbar yang hanya memunculkan satu calon ketua, yaitu Arya Rizqi Darsono, Rifal juga menyebut hal tersebut memicu perdebatan. “Syarat untuk mencalonkan diri adalah orang yang berdomisili di Kalbar, sedangkan beliau ini kita tahu adalah orang Jakarta dan tinggal di sana,” sebutnya, seraya menyebut bahwa berdasarkan pantauan pihaknya, yang bersangkutan tidak tampak hadir di lokasi pendaftaran, Hotel Ibis Pontianak, hingga akhir pendaftaran, Jumat (2/8) pukul 16.00 WIB.
Pentolan Format Kadin Kalbar lainnya, M Saleh, menyebut pihaknya siap mengambil langkah hukum guna menuntut pertanggungjawaban atas keputusan yang dianggap melanggar ketentuan organisasi.
“Tindakan ini bukan untuk menghalangi Muprov Kadin Kalbar, tetapi sebagai respons terhadap pelanggaran yang dianggap merusak asas kebersamaan dan demokrasi dalam organisasi,” tegasnya.**
Discussion about this post