Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Barat di bawah kepemimpinan Arya Rizqi Darsono, saat ini menghadapi kontroversi terkait masa bakti kepengurusan sementaranya dan penyelenggaraan Musyawarah Provinsi (Muprov) yang akan digelar Jumat, 9 Agustus mendatang.
Kelompok yang menamakan diri Forum Penyelamat (Format) Kadin Kalbar menyebut kepengurusan Kadin Kalbar saat ini tidak sah, sehingga tak layak mengadakan Muprov.
Koordinator Format Kadin Kalbar, Muhammad Rifal, menyebut kepengurusan sementara yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Nomor: Skep/070/DP/II/2023, yang dimulai pada 17 Februari 2023 dan berakhir pada 17 Februari 2024, ditandatangani Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid.
Namun, Kadin Indonesia, melalui Wakil Ketua Umum Yukki Nugrahaawan Hanafi, kemudian memperpanjang masa bakti kepengurusan caretaker Arya Rizqi Darsono hingga Muprov yang dijadwalkan pada 9 Agustus 2024.
“Hal itu melanggar peraturan dan prosedur organisasi, termasuk Keputusan Presiden No 18 Tahun 2022 yang mengatur tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kadin,” jelas Rifal dalam konferensi pers, Sabtu, 3 Agustus 2024 di Pontianak.
“Dalam keputusan lainnya, Dewan Pengurus Kadin Indonesia juga meminta kepengurusan sementara Kadin Kalbar harus menyelenggarakan Muprov dalam waktu maksimal satu tahun sejak penetapan sebagai pengurus, yaitu paling lambat 17 Februari tahun ini. Namun hal itu tidak dijalankan,” sambungnya.
Discussion about this post