Untuk kepentingan penerimaan negara, sesuai dengan ketentuan Pasal 44B UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan tersebut, dapat dilakukan oleh tersangka DKS dan HT setelah tersangka DKS dan HT melunasi kerugian pada pendapatan negara ditambah sanksi administratif berupa denda total sebesar Rp 3.610.601.940.
Dalam melakukan penanganan perkara tindak pidana di bidang perpajakan, pihak Kanwil DJP Kalimantan Barat dengan bantuan Korwas PPNS Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dan dukungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat selalu mengedepankan asas ultimum remedium.
Inge Diana Rismawanti selaku Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat selaku pembina Korwas PPNS Polda Kalimantan Barat beserta jajaran, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak beserta jajaran, Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Ham Kalimantan Barat beserta jajaran dan Kepala Lapas / Rutan Pontianak beserta jajaran, rekan-rekan pers baik media cetak, online, elektronik; serta semua pihak yang telah membantu terlaksananya tugas penegakan hukum pajak di wilayah kerja Kanwil DJP Kalimantan Barat, dan seluruh PPNS yang telah bekerja secara professional dan sinergi.
“Diharapkan dengan adanya proses penegakan hukum ini dapat menimbulkan efek gentar (deterrent effect) dan sebagai proses edukasi terhadap Wajib Pajak khususnya di wilayah kerja Kanwil DJP Kalimantan Barat agar senantiasa melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” imbuh Inge.**
Discussion about this post