Ia menyampaikan, pengawasan intern atas Pilkada harus memperhatikan aspek kebutuhan dan penyusunan rencana anggaran, validitas data pasangan calon dan pemilih, bahaya kampanye hitam, sebaran hoax, politik uang, pemungutan dan rekapitulasi suara, kekhawatiran terjadinya kericuhan, serta kepatuhan pada aturan dan transparansi.
Dari berbagai proses Pilkada, ia mengungkapkan, risiko-risiko yang bisa muncul adalah keakuratan data pemilih, keamanan data, konflik masyarakat, kecurangan dan manipulasi, kebenaran informasi, hingga kecukupan anggaran.
“Terkait dana hibah, kami juga melihat ada risiko duplikasi anggaran, korupsi atau fraud , dan ketersediaan alat pengawasan,” Katanya.
Tentu, untuk memitigasi risiko-risiko tersebut, Polri harus menentukan skala prioritas, yaitu dengan pengawasan internal berbasis risiko (PIBR), yang berbentuk monitoring dan audit operasional, jelasnya lagi.
Terakhir, ia berharap peran Polri semakin terasa lagi sebagai unsur yang sangat penting dalam kegiatan Pilkada 2024. “Polri harus semakin akuntabel dan semakin dirasakan dampak positifnya oleh masyarakat,” tutupnya.**
Discussion about this post