Terhitung sejak 1 Desember 2023 uang Rupiah logam pecahan Rp 500 Tahun Emisi (TE) 1991, uang logam pecahan Rp 1.000 TE 1993 dan uang logam Rp 500 TE 1997 dinyatakan Bank Indonesia sudah tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam siaran pers, Sabtu 1 Desember 2023 yang dikutip dari laman Bank Indonesia (BI), menyebutkan, bahwa BI telah mencabut dan menarik uang Rupiah Logam tersebut dari peredaran, melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 14 tahun 2023, terhitung sejak 1 Desember 2023.
Pencabutan dan penarikan uang Rupiah logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan, antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/materian uang logam.
“Dengan demikian, terhitung tanggal 1 Desember 2023, uang Rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, “jelas Erwin Haryono, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI.
BI mengimbau, bagi masyarakat yang memiliki uang Rupiah logam tersebut, dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum mulai 1 Desember 2023 hingga 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Discussion about this post