ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Rabu, April 1, 2026
Matrabisnis
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi Bisnis

Masih Ada 26 Fintech P2P Belum Memenuhi Ketentuan

Matrabisnis by Matrabisnis
8 September 2023
in Ekonomi Bisnis
Reading Time: 3 mins read
A A
Konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Agustus 2023 yang digelar secara virtual, Selasa. (youtube)

Konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Agustus 2023 yang digelar secara virtual, Selasa. (youtube)

ADVERTISEMENT

Pertumbuhan fintech peer to peer (P2P)  lending outstanding pembiayaan di Juli 2023 meningkat menjadi 22,41 persen secara tahunan (yoy) yakni pada Juni 2023 sebesar 18,86 persen, dengan nominal sebesar Rp 55,98 triliun. Sementara tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) sedikit meningkat menjadi 3,47 persen (Juni 2023: 3,29 persen).

Terkait pemenuhan ekuitas minimum fintech P2P lending sebesar Rp 2,5 miliar yang berlaku mulai 4 Juli 2023, ternyata masih ada 26 fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan tersebut.

READ ALSO

Bank Kalbar Raih Professional Excellence Award 2026, Tegaskan Kepemimpinan Berkelas Nasional

OJK Pastikan Fundamental Industri Perbankan Tetap Solid

“OJK telah meminta action plan pemenuhan ekuitas minimum kepada fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan tersebut. OJK telah menerbitkan surat peringatan tertulis kepada penyelenggara, yang belum memenuhi ketentuan agar segera menambah modal dan menjaga ekuitas minimum tetap Rp 2,5 miliar,” kata Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PMVL) OJK, dalam Konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Agustus 2023 yang digelar secara daring Selasa 5 September 2023.

Menurut Agusman, OJK terus melakukan monitoring terhadap perkembangan fintech P2P lending  yang memiliki TWP90 di atas 5 persen, OJK memberikan surat pembinaan dan meminta action plan perbaikan pendanaan macet. OJK selanjutnya memonitor pelaksanaan action plan mereka dengan ketat.

ADVERTISEMENT

“Jika kondisinya lebih buruk, OJK melakukan tindakan pengawasan lanjutan,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Agusman memaparkan, selama bulan Agustus 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 34 penyelenggara fintech P2P lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku atau hasil tindak lanjut pemeriksaan langsung. Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 46 pengenaan sanksi peringatan tertulis, 1 teguran tertulis, dan 10 sanksi denda. OJK terus mendorong industri P2P lending tumbuh dan berkembang secara sehat dan aman sehingga dapat terus berkontribusi terhadap perekonomian Indonesia.

Terkait pemenuhan ketentuan ekuitas minimum oleh Perusahaan Pembiayaan (PP) sesuai POJK Nomor 35/POJK.05/2018, terdapat delapan PP yang belum memenuhi ketentuan dimaksud. OJK telah melakukan supervisory action dengan melakukan monitoring atas realisasi aksi korporasi Perusahaan sesuai action plan pemenuhan ek​uitas yang telah disetujui OJK, dan melakukan enforcement  terhadap PP yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampai dengan timeline yang disetujui.

Di sisi lain, perkembangan Sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML), pertumbuhan piutang pembiayaan masih berada di level yang tinggi, yakni sebesar 16,22 persen secara tahunan (yoy) pada Juli 2023 (Juni 2023: 16,37 persen) menjadi sebesar Rp 447,03 triliun, didukung pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-masing tumbuh sebesar 28,37 persen dan 16,09 persen.

Page 1 of 2
12Next
Tags: 26 fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuanAgusmandan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PMVL) OJKfintech peer to peer (P2P)Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga PembiayaanLembaga Keuangan MikroPerusahaan Modal Ventura
ADVERTISEMENT
Previous Post

Hingga Agustus 2023, Satgas Hentikan 1.321 Entitas Pinjol Ilegal

Next Post

Semarak HUT ke-53 Tahun Astra Motor Tanam 10.000 Bibit Mangrove

Related Posts

Bank Kalbar Raih Professional Excellence Award 2026, Tegaskan Kepemimpinan Berkelas Nasional
Ekonomi Bisnis

Bank Kalbar Raih Professional Excellence Award 2026, Tegaskan Kepemimpinan Berkelas Nasional

28 Maret 2026
Terkait Judi Online, OJK Minta Bank Blokir 8.618 Rekening
Ekonomi Bisnis

OJK Pastikan Fundamental Industri Perbankan Tetap Solid

25 Maret 2026
Langgar Ketentuan, POSA dan SBAT Disanksi Rp 5,625 Miliar
Ekonomi Bisnis

Langgar Ketentuan, POSA dan SBAT Disanksi Rp 5,625 Miliar

15 Maret 2026
Literasi Keuangan Syariah Meningkat Signifikan 43,42 Persen
Ekonomi Bisnis

Literasi Keuangan Syariah Meningkat Signifikan 43,42 Persen

13 Maret 2026
CIMB Niaga Laporkan Perolehan Laba sebelum Pajak Rp 6,7 Triliun
Ekonomi Bisnis

Momentum Idul Fitri, CIMB Niaga Optimalkan OCTO

13 Maret 2026
Positif, Total Aset Perbankan Syariah Rp 980,30 Triliun
Ekonomi Bisnis

Kredit UMKM Diproyeksi Tumbuh 7-9 Persen pada 2026

13 Maret 2026
Next Post
Semarak HUT ke-53 Tahun Astra Motor Tanam 10.000 Bibit Mangrove

Semarak HUT ke-53 Tahun Astra Motor Tanam 10.000 Bibit Mangrove

PLN Petakan Kerja Sama Dengan PNG Power

PLN Petakan Kerja Sama Dengan PNG Power

Mengenal #Cari_aman ketika Berkendara Bersama SMPN 7 Pontianak

Mengenal #Cari_aman ketika Berkendara Bersama SMPN 7 Pontianak

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Perbankan Diamankan
  • OJK Hormati Putusan KPPU Terkait Dugaan Pelanggaran Pindar
  • Tujuh ADK OJK Resmi Dilantik MA
  • Bank Kalbar Raih Professional Excellence Award 2026, Tegaskan Kepemimpinan Berkelas Nasional
  • Samsung Perkenalkan Galaxy A57 5G dan Galaxy A37 5G

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Perbankan Diamankan
News

Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Perbankan Diamankan

by Matrabisnis
28 Maret 2026
0

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri berhasil mengamankan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT...

Read more
OJK Akhiri Kebijakan Stimulus untuk Dampak Covid-19

OJK Hormati Putusan KPPU Terkait Dugaan Pelanggaran Pindar

28 Maret 2026
Tujuh ADK OJK Resmi Dilantik MA

Tujuh ADK OJK Resmi Dilantik MA

28 Maret 2026
Bank Kalbar Raih Professional Excellence Award 2026, Tegaskan Kepemimpinan Berkelas Nasional

Bank Kalbar Raih Professional Excellence Award 2026, Tegaskan Kepemimpinan Berkelas Nasional

28 Maret 2026
Samsung Perkenalkan Galaxy A57 5G dan Galaxy A37 5G

Samsung Perkenalkan Galaxy A57 5G dan Galaxy A37 5G

27 Maret 2026

Recent Posts

  • Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Perbankan Diamankan
  • OJK Hormati Putusan KPPU Terkait Dugaan Pelanggaran Pindar
  • Tujuh ADK OJK Resmi Dilantik MA
  • Bank Kalbar Raih Professional Excellence Award 2026, Tegaskan Kepemimpinan Berkelas Nasional

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.