Pertumbuhan fintech peer to peer (P2P) lending outstanding pembiayaan di Juli 2023 meningkat menjadi 22,41 persen secara tahunan (yoy) yakni pada Juni 2023 sebesar 18,86 persen, dengan nominal sebesar Rp 55,98 triliun. Sementara tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) sedikit meningkat menjadi 3,47 persen (Juni 2023: 3,29 persen).
Terkait pemenuhan ekuitas minimum fintech P2P lending sebesar Rp 2,5 miliar yang berlaku mulai 4 Juli 2023, ternyata masih ada 26 fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan tersebut.
“OJK telah meminta action plan pemenuhan ekuitas minimum kepada fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan tersebut. OJK telah menerbitkan surat peringatan tertulis kepada penyelenggara, yang belum memenuhi ketentuan agar segera menambah modal dan menjaga ekuitas minimum tetap Rp 2,5 miliar,” kata Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PMVL) OJK, dalam Konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Agustus 2023 yang digelar secara daring Selasa 5 September 2023.
Menurut Agusman, OJK terus melakukan monitoring terhadap perkembangan fintech P2P lending yang memiliki TWP90 di atas 5 persen, OJK memberikan surat pembinaan dan meminta action plan perbaikan pendanaan macet. OJK selanjutnya memonitor pelaksanaan action plan mereka dengan ketat.
“Jika kondisinya lebih buruk, OJK melakukan tindakan pengawasan lanjutan,” ujarnya.
Agusman memaparkan, selama bulan Agustus 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 34 penyelenggara fintech P2P lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku atau hasil tindak lanjut pemeriksaan langsung. Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 46 pengenaan sanksi peringatan tertulis, 1 teguran tertulis, dan 10 sanksi denda. OJK terus mendorong industri P2P lending tumbuh dan berkembang secara sehat dan aman sehingga dapat terus berkontribusi terhadap perekonomian Indonesia.
Terkait pemenuhan ketentuan ekuitas minimum oleh Perusahaan Pembiayaan (PP) sesuai POJK Nomor 35/POJK.05/2018, terdapat delapan PP yang belum memenuhi ketentuan dimaksud. OJK telah melakukan supervisory action dengan melakukan monitoring atas realisasi aksi korporasi Perusahaan sesuai action plan pemenuhan ekuitas yang telah disetujui OJK, dan melakukan enforcement terhadap PP yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampai dengan timeline yang disetujui.
Di sisi lain, perkembangan Sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML), pertumbuhan piutang pembiayaan masih berada di level yang tinggi, yakni sebesar 16,22 persen secara tahunan (yoy) pada Juli 2023 (Juni 2023: 16,37 persen) menjadi sebesar Rp 447,03 triliun, didukung pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-masing tumbuh sebesar 28,37 persen dan 16,09 persen.
Discussion about this post