Pengembangan aplikasi iDebKu ini sejalan dengan Destination Statement OJK Tahun 2022-2027, Arah Pengembangan Sistem Layanan Informasi Keuangan (AP SLIK) 2021-2025, dan merupakan bagian dari Rancang Bangun Sistem Informasi (RBSI) tahun 2019-2022 dan juga RBSI tahun 2023-2027.
Sebelumnya, sistem informasi pertukaran informasi debitur dikelola oleh Bank Indonesia (BI) dengan nama Sistem Informasi Debitur (SID) atau dikenal dengan sebutan BI Checking. Dengan peralihan kewenangan pengawasan perbankan dari BI kepada OJK, maka SID digantikan dengan SLIK yang dikelola oleh OJK.
OJK telah memberikan layanan pemberian iDeb kepada masyarakat sejak tahun 2018 atau sejak SLIK beroperasi menggantikan SID BI. Semula, layanan ini dilaksanakan secara walk-in atau tatap muka, baik di Kantor Pusat OJK serta di KR/KOJK. Namun sejak pandemi, layanan tatap muka tidak dapat dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.
Selanjutnya agar pelayanan penyediaan iDeb kepada masyarakat tetap berjalan dengan optimal, layanan SLIK di Kantor Pusat dan KR/KOJK dilakukan secara daring (online), namun menggunakan mekanisme yang beragam, dan tidak sama antara satu kantor dengan kantor lainnya.
Untuk itu, dikembangkanlah Aplikasi iDebKu yang merupakan aplikasi layanan pemberian informasi debitur kepada masyarakat, yang dapat diakses secara daring dan luring melalui layanan walk-in, serta dapat dipergunakan oleh Kantor Pusat dan seluruh KR/KOJK. Layanan pemberian informasi debitur oleh OJK kepada masyarakat, termasuk melalui aplikasi iDebKu ini gratis atau tidak dipungut biaya. **
Discussion about this post