ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Selasa, Juli 1, 2025
Matrabisnis
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home Kesehatan

Lima Obat Sirup Cemaran Etilen Glikol akan Dimusnahkan

Matrabisnis by Matrabisnis
21 Oktober 2022
in Kesehatan
Reading Time: 2 mins read
A A
Obat-obat sirup temuan BPOM yang diduga mengandung etilen glikol dan akan dimusnahkan.(net)

Obat-obat sirup temuan BPOM yang diduga mengandung etilen glikol dan akan dimusnahkan.(net)

ADVERTISEMENT

LIMA obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melewati ambang batas aman akan segera dimusnahkan. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memerintahkan semua industri farmasi untuk menarik sirup obat tersebut dan melaporkan hasil pengujian mandiri sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha.

Kepala BPOM, Penny Lukito menyampaikan, pihaknya telah memerintahkan langkah selanjutnya sebagai tindak lanjut terhadap lima sirup obat yang mengandung EG melewati ambang batas aman. Ia menegaskan, pihaknya juga telah memerintahkan industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan pemusnahan obat-obat tersebut.

READ ALSO

Bappebti Alihkan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital kepada OJK dan BI

BPS Catat Inflasi Kalbar 0,46 Persen di Desember 2024

Dia menjelaskan, sesuai Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan Dietilen glikol (DEG) adalah sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.
“BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk,” imbuh Penny, Kamis 20 Oktober 2022.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Penarikan mencakup seluruh outlet, antara lain pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.

Page 1 of 2
12Next
Tags: etilen glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG)Kepala BPOMobat sirupPenny Lukito
ADVERTISEMENT
Previous Post

Link Net dan XL Axiata Hadirkan Layanan Konvergensi

Next Post

Dinas TPH Kalbar Kembangkan 70 Hektar Cabai Hadapi Lonjakan Kebutuhan Nataru

Related Posts

Bappebti Alihkan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital kepada OJK dan BI
Ekonomi Bisnis

Bappebti Alihkan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital kepada OJK dan BI

12 Januari 2025
BPS Catat Inflasi Kalbar 0,46 Persen di Desember 2024
Ekonomi Bisnis

BPS Catat Inflasi Kalbar 0,46 Persen di Desember 2024

6 Januari 2025
Kenaikan PPN 12 Persen Hanya Berlaku untuk Barang Mewah
Ekonomi Bisnis

Kenaikan PPN 12 Persen Hanya Berlaku untuk Barang Mewah

1 Januari 2025
Menkeu : Indonesia dalam Posisi Lebih Kuat dan Kompetitif
Ekonomi Bisnis

Menkeu : Indonesia dalam Posisi Lebih Kuat dan Kompetitif

1 Januari 2025
Pelindo Regional 2 Beri Program Pelatihan Sertifikasi Halal 15 UMKM
Ekonomi Bisnis

Pelindo Regional 2 Beri Program Pelatihan Sertifikasi Halal 15 UMKM

30 Desember 2024
LPS – OJK Perbaharui Juklak Pertukaran Data dan Informasi
Ekonomi Bisnis

LPS – OJK Perbaharui Juklak Pertukaran Data dan Informasi

25 Desember 2024
Next Post
Dinas TPH Kalbar Kembangkan 70 Hektar Cabai Hadapi Lonjakan Kebutuhan Nataru

Dinas TPH Kalbar Kembangkan 70 Hektar Cabai Hadapi Lonjakan Kebutuhan Nataru

Dailybox Lebarkan Sayap di Singapura

Dailybox Lebarkan Sayap di Singapura

Terapkan Prinsip ESG, XL Axiata Diganjar Penghargaan

Terapkan Prinsip ESG, XL Axiata Diganjar Penghargaan

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • New CRF250 RALLY dan New CRF250L Desain dan Fitur Baru
  • BPKP Kalbar Pastikan Akuntabilitas dan Efektivitas SPAM
  • BPKP Kalbar Latih Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia
  • AHM Best Student 2025 Menanti Kreativitas Gen Z
  • AHM Gelar Safety Riding Short Movie Contest 2025
ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.

Kategori

  • ADVERTORIAL
  • Bursa
  • Digital
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertainment
  • Film
  • Internasional
  • Kedai
  • Kesehatan
  • Komoditi
  • Lifestyle
  • Musik
  • News
  • OPINI
  • Otomotif
  • PROMOTED
  • Properti
  • Sosok
  • Sport
  • Tak Berkategori
  • Tekno
  • Travel

Recent Posts

  • New CRF250 RALLY dan New CRF250L Desain dan Fitur Baru
  • BPKP Kalbar Pastikan Akuntabilitas dan Efektivitas SPAM
  • BPKP Kalbar Latih Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia
  • AHM Best Student 2025 Menanti Kreativitas Gen Z

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.