Dalam hal ini, rumah sakit yang memberikan perawatan kepada kasus penyakit misterius ini, juga diminta membuat surat permohonan pemeriksaan toksikologi ke laboratorium rujukan, disertai dengan sampel darah (whole blood dengan EDTA) 5-10 ml dan urine 20 ml yang telah dimasukkan dalam boks pendingin, dan disertai dengan obat yang telah dikemas dalam plastik transparan.
“Rumah sakit dan fasyankes juga melakukan anamnesa termasuk anamnesa, mengenai penggunaan obat-obatan sediaan cair, yang digunakan sebelum mengalami gejala gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak, baik obat yang dibeli bebas maupun obat yang didapatkan dari fasilitas pelayanan kesehatan lain,” demian bunyi instruksi Kemenkes.
Sebelumnya Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) melaporkan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal mencapai 192 orang per Selasa,18 Oktober 2022. Lonjakan kasus bulanan tertinggi tercatat terjadi pada September 2022, dengan 81 kasus yang dilaporkan.
Temuan ratusan kasus itu, didata dari 20 provinsi di Indonesia. Temuan kasus terbanyak terjadi di DKI Jakarta dengan 50 kasus, kemudian Jawa Barat dan Jawa Timur masing-masing 24 kasus, Sumatera Barat 21 kasus, Aceh 18 kasus, dan Bali 17 kasus. **
Discussion about this post