ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Selasa, Juli 1, 2025
Matrabisnis
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home Kesehatan

Kemenkes Minta Semua Obat Sirup Diserahkan ke Faskes

Matrabisnis by Matrabisnis
20 Oktober 2022
in Kesehatan
Reading Time: 2 mins read
A A
Ilustrasi, obat sirup diminta diserahkan ke faskes.(net)

Ilustrasi, obat sirup diminta diserahkan ke faskes.(net)

ADVERTISEMENT

KEMENKES (Kementerian Kesehatan) telah melarang masyarakat mengonsumsi obat sirup, terutama obat batuk dan parasetamol cair. Menyusul larangan tersebut, Kemenkes juga meminta kepada pasien anak dengan gangguan ginjal akut progresif atipikal yang mengonsumsi obat dalam bentuk sirup untuk segera menyerahkan obat tersebut ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) terdekat.

Kemenkes juga menginstruksikan agar apotek maupun tenaga kesehatan di Indonesia, untuk sementara ini tidak menjual atau meresepkan obat bebas dalam bentuk cair atau sirup kepada masyarakat.

READ ALSO

Bappebti Alihkan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital kepada OJK dan BI

BPS Catat Inflasi Kalbar 0,46 Persen di Desember 2024

Larangan dan instruksi Kemenkes tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang ditandatangani oleh Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Selasa, 18 Oktober 2022.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Instruksi ini berlaku bagi pasien anak dengan Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal atau yang dikenal sebagai ginjal akut misterius. Pihak rumah sakit dan dinas kesehatan kabupaten/kota juga diminta berkoordinasi untuk memproses pengembalian obat-obatan sediaan cair dari keluarga pasien.

Selanjutnya instalasi atau unit farmasi pada rumah sakit atau fasyankes diminta melakukan pengemasan ulang, penyegelan obat, dan dimasukkan dalam plastik transparan untuk dilakukan pemeriksaan toksikologi Acute Kidney Injury (AKI).

Page 1 of 2
12Next
Tags: faskeskemenkesmelarangobat sirup
ADVERTISEMENT
Previous Post

Etilen Glikol Senyawa Sangat Berbahaya Bagi Manusia

Next Post

Kadis TPH Kalbar Wakili Gubernur Resmikan Gereja Santo Antonius

Related Posts

Bappebti Alihkan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital kepada OJK dan BI
Ekonomi Bisnis

Bappebti Alihkan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital kepada OJK dan BI

12 Januari 2025
BPS Catat Inflasi Kalbar 0,46 Persen di Desember 2024
Ekonomi Bisnis

BPS Catat Inflasi Kalbar 0,46 Persen di Desember 2024

6 Januari 2025
Kenaikan PPN 12 Persen Hanya Berlaku untuk Barang Mewah
Ekonomi Bisnis

Kenaikan PPN 12 Persen Hanya Berlaku untuk Barang Mewah

1 Januari 2025
Menkeu : Indonesia dalam Posisi Lebih Kuat dan Kompetitif
Ekonomi Bisnis

Menkeu : Indonesia dalam Posisi Lebih Kuat dan Kompetitif

1 Januari 2025
Pelindo Regional 2 Beri Program Pelatihan Sertifikasi Halal 15 UMKM
Ekonomi Bisnis

Pelindo Regional 2 Beri Program Pelatihan Sertifikasi Halal 15 UMKM

30 Desember 2024
LPS – OJK Perbaharui Juklak Pertukaran Data dan Informasi
Ekonomi Bisnis

LPS – OJK Perbaharui Juklak Pertukaran Data dan Informasi

25 Desember 2024
Next Post
Kadis TPH Kalbar Wakili Gubernur Resmikan Gereja Santo Antonius

Kadis TPH Kalbar Wakili Gubernur Resmikan Gereja Santo Antonius

Link Net dan XL Axiata Hadirkan Layanan Konvergensi

Link Net dan XL Axiata Hadirkan Layanan Konvergensi

Lima Obat Sirup Cemaran Etilen Glikol akan Dimusnahkan

Lima Obat Sirup Cemaran Etilen Glikol akan Dimusnahkan

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • New CRF250 RALLY dan New CRF250L Desain dan Fitur Baru
  • BPKP Kalbar Pastikan Akuntabilitas dan Efektivitas SPAM
  • BPKP Kalbar Latih Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia
  • AHM Best Student 2025 Menanti Kreativitas Gen Z
  • AHM Gelar Safety Riding Short Movie Contest 2025
ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.

Kategori

  • ADVERTORIAL
  • Bursa
  • Digital
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertainment
  • Film
  • Internasional
  • Kedai
  • Kesehatan
  • Komoditi
  • Lifestyle
  • Musik
  • News
  • OPINI
  • Otomotif
  • PROMOTED
  • Properti
  • Sosok
  • Sport
  • Tak Berkategori
  • Tekno
  • Travel

Recent Posts

  • New CRF250 RALLY dan New CRF250L Desain dan Fitur Baru
  • BPKP Kalbar Pastikan Akuntabilitas dan Efektivitas SPAM
  • BPKP Kalbar Latih Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia
  • AHM Best Student 2025 Menanti Kreativitas Gen Z

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.