KEMENKES (Kementerian Kesehatan) telah melarang masyarakat mengonsumsi obat sirup, terutama obat batuk dan parasetamol cair. Menyusul larangan tersebut, Kemenkes juga meminta kepada pasien anak dengan gangguan ginjal akut progresif atipikal yang mengonsumsi obat dalam bentuk sirup untuk segera menyerahkan obat tersebut ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) terdekat.
Kemenkes juga menginstruksikan agar apotek maupun tenaga kesehatan di Indonesia, untuk sementara ini tidak menjual atau meresepkan obat bebas dalam bentuk cair atau sirup kepada masyarakat.
Larangan dan instruksi Kemenkes tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang ditandatangani oleh Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Selasa, 18 Oktober 2022.
Instruksi ini berlaku bagi pasien anak dengan Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal atau yang dikenal sebagai ginjal akut misterius. Pihak rumah sakit dan dinas kesehatan kabupaten/kota juga diminta berkoordinasi untuk memproses pengembalian obat-obatan sediaan cair dari keluarga pasien.
Selanjutnya instalasi atau unit farmasi pada rumah sakit atau fasyankes diminta melakukan pengemasan ulang, penyegelan obat, dan dimasukkan dalam plastik transparan untuk dilakukan pemeriksaan toksikologi Acute Kidney Injury (AKI).
Discussion about this post