PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) serta didukung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar Public Expose Live, Senin 12 September 2022 selama lima hari, 12 hingga 16 September 2022. Ada sebanyak 54 perusahaan tercatat yang tampil menjadi peserta, dan memaparkan kinerja serta rencana kepada publik secara virtual.
Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan, bahwa Pubic Expose Live merupakan rangkaian dari peringatan 45 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia.”Kegiatan ini, dapat membuka akses dan hubungan yang lebih luas antara investor dengan perusahaan tercatat. Selain itu, investor dapat meningkatkan pemahaman atas perusahaan tercatat di BEI, dengan mengikuti Public Expose Live 2022,” kata Jeffrey, Senin 12 September 2022.
Melalui Public Expose Live, investor dapat berinteraksi dengan manajemen perusahaan tercatat, untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan dalam menentukan keputusan investasinya. “Tujuan lain dari penyelenggaraan Public Expose Live 2022 adalah, untuk menambah basis investor lokal, serta meningkatkan likuiditas pasar,” ujar Jeffrey.
Public Expose Live 2022 merupakan acara pemaparan umum beberapa perusahaan tercatat di BEI, untuk menjelaskan kinerja dan rencana perusahaan, agar informasi tersebut tersebar secara merata. Tidak hanya itu, acara ini merupakan fasilitas yang diberikan kepada perusahaan tercatat, dalam pemenuhan kewajiban Public Expose Tahunan, yaitu sekurang-kurangnya dilaksanakan sebanyak satu kali dalam setahun.
Sejak tahun 2019, penyelenggaraan Public Expose Live telah mengadopsi teknologi pertemuan virtual dan real time. Kemudian pada tahun 2020, penyelenggaraan Public Expose Live dilakukan sepenuhnya secara virtual dan berlanjut pada tahun-tahun berikutnya.
Menurut Jeffrey, Public Expose Live merupakan jawaban atas tantangan dalam memudahkan masyarakat mendapatkan informasi langsung dari manajemen perusahaan tercatat. “Public Expose Live juga merupakan salah satu upaya melindungi kepentingan investor ritel, melalui transparansi kinerja perusahaan tercatat,” tuturnya.
Discussion about this post