Untuk menindaklanjuti putusan uji formil UU Ciptaker oleh MK, Wakil Menteri Keuangan yang diwakili oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Negara Oza Olavia berkata, Kementerian/Lembaga akan terus melakukan sosialisasi UU Ciptaker beserta aturan turunan, sebagai kesinambungan pelaksanaan sosialisasi UU Ciptaker sebelumnya dan untuk penguatan meaningfull participation.
Selain itu, pemerintah juga telah melakukan langkah-langkah lainnya, antara lain melakukan koordinasi antar Kementerian/Lembaga terkait untuk perbaikan UU Ciptaker. Dan juga, bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengubah UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Sementara itu, Gubernur Jawa Timur yang diwakili Sekretaris Daerah Jawa Timur Adhy Karyono menyatakan dukungannya atas upaya Kemenkeu dan DJP dalam melakukan sosialisasi UU Ciptaker klaster perpajakan.
Adhy meyakini, bahwa kegiatan ini akan mendukung tujuan UU Ciptaker, yaitu program sinkronisasi dalam menjamin percepatan pemberian kemudahan dan perlindungan usaha, peningkatan ekosistem investasi proyek strategis nasional, termasuk perlindungan kesejahteraan pekerja.
“Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga sangat mendukung dan siap untuk mengimplementasikan UU Ciptaker, khususnya klaster perpajakan dan aturan-aturan di bawahnya,” tutur dia. **
Editor : Yuli.S
Discussion about this post