PRESIDEN RI Jokowi memerintahkan Kementerian/Lembaga terkait, melakukan sosialisasi lanjutan UU Ciptaker secara masif, guna pemenuhan meaningfull participation atau partisipasi yang bermakna untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 atas uji formil UU Ciptaker.
“Sosialisasi UU Ciptaker harus mampu memberikan argumentasi yang solid, dan menjelaskan aturan-aturan perpajakan yang diatur dalam UU Cipta Kerja,” kata Direktur Jenderal Pajak diwakili Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Iwan Djuniardi di Surabaya, Kamis 25 Agustus 2022.
Sosialisasi lanjutan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) klaster perpajakan digelar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur, ini merupakan pembuka dari rangkaian sosialisasi lanjutan UU Ciptaker dan aturan turunannya, yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Iwan mengungkapkan, mengatakan bahwa sosialisasi dilakukan berdasarkan arahan Presiden RI Joko Widodo, yang secara tegas memerintahkan Kementerian/Lembaga terkait, melakukan sosialisasi lanjutan UU Ciptaker secara masif, pada bulan Agustus dan September 2022 guna pemenuhan meaningfull participation.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noormenjelaskan, sosialisasi ini akan dilakukan minimal empat kali selama periode Agustus hingga September 2022, dengan memenuhi tiga unsur meaningfull participation, yaitu unsur pemenuhan hak untuk didengarkan, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban.
Meaningfull participation atau partisipasi yang bermakna adalah istilah yang mencuat dari putusan uji formil UU Ciptaker.
Dalam putusan itu, salah satu hal yang dipermasalahkan dalam pembentukan UU Ciptaker adalah, minimnya partisipasi yang bermakna dari publik dalam proses pembuatan legislasi tersebut.
Discussion about this post